Jumat, 21 November 2025


Dari penetapan ini, Kota Semarang masih tercatat sebagai wilayah dengan UMK paling tinggi di provinsi ini.

UMK Kota Semarang ditetapkan Ganjar sebesar Rp 2.715.000. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 2.498.587,53. Sementara UMK yang paling rendah di provinsi ini adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000.

Sedangkan untuk wilayah eks-Karesidenan Pati, UMK Kabupaten Kudus tetap paling tinggi dibandingkan dengan daerah-darah lain di seputar lereng Gunung Muria.

UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.218.451 atau mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yang sebesar Rp 2044.467,75.

Sementara daerah lain seperti Pati, Rembang dan Blora nominalnya masih di bawah UMK Kudus. Hanya Kabupaten Jepara yang nominalnya menyentuh angka Rp 2 juta.

Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%," katanya.

Ganjar menyebut, UMK yang ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

"Silahkan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.

Ia menyebut, UMK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami," tegasnya.(lhr)

 

Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng:

1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.834.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.834.0008. Kabupaten Kudus Rp 2.218.4519. Kabupaten Jepara Rp 2.040.00010. Kabupaten Pati Rp 1.891.00011. Kabupaten Rembang Rp 1.802.00012. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.50013. Kota Surakarta Rp 1.956.20014. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.00015. Kabupaten Sragen Rp 1.815.91416. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.00017. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.00018. Kabupaten Klaten Rp 1.947.82119. Kota Magelang Rp 1.853.00020. Kabupaten Magelang Rp 2.042.20021. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.00022. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.20023. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.00024. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.00025. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.00026. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.32727. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.00028. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.80029. Kabupaten Batang Rp 2.061.70030. Kota Pekalongan Rp 2.072.00031. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.16132. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.00033. Kota Tegal Rp 1.925.00034. Kabupaten Tegal Rp 1.896.00035. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler