Rabu, 19 November 2025


Ia juga menginginkan, dengan pembatalan kenaikan iuran ini tak menjadikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menurun. Ia menyebut, pelayanan kepada masyarakat justru harus digenjot.

"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini. MA membatalkan kenaikan (iuran) ini menjadi kesempatan BPJS untuk melakukan perbaikan sistem. Perbaikan pelayanan itu harus terus digenjot,” katanya.

Ia menyebut, jika BPJS spiritnya harus melayani masyarakat. Sehingga sistemnya harus diubah dengan lebih mudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan masyarakat.

"Permudah masyarakat dalam berobat. Dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri. Karena yang pakai BPJS itukan juga bayar sendiri, mandiri," ujarnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Tak Jadi Naik, Peserta BPJS Pati: Alhamdulillah
Baca: Tak Jadi Naik, Peserta BPJS Pati: AlhamdulillahDalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula. Yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I. (lhr) Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler