Kamis, 20 November 2025


Kabar itu menyebut jika Pemprov Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, asal menepati beberapa syarat. Di antaranya mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.

Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Heru memastikan jika kabar tersebut adalah hoaks. Ia menyatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan seperti itu.

"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga meminta masyarakat mematuhi imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk salat id di rumah. Kemenag dan MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Senin (18/5/2020).

Baca: MUI Jateng Serukan Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya
Baca: MUI Jateng Serukan Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata CaranyaGanjar mengatakan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, MUI di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khtobah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah."Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," ujarnya.Sementara terkait rencana Pemkot Tegal yang berencana menggelar salat Idul Fitri di masjid agung setempat, Ganjar menyatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya."Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama," pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler