MUI Jateng Bolehkan Ibadah di Masjid Khusus Daerah Ini, Ganjar Ajak Latihan New Normal
Ali Muntoha
Rabu, 3 Juni 2020 16:35:03
Namun yang diperbolehkan hanya khusus masjid-masjid yang ada di daerah zona hijau. Di daerah ini masjid bisa menggelar salat lima waktu maupun salat Jumat secara berjemaah.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halaqah tentang tatanan beribadah di era normal baru di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020).
Hadir dalam halaqah itu ulama dan perwakilan pengasuh ponpes se-Jateng, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
"Kami memutuskan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjemaah di masjid-masjid kampung mereka.
Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan Covid-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.
Fatwa itu nantinya akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng. Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mengusulkan agar salat Jumat di masjid-masjid digelar dengan sistem sif, sehingga bisa mengurangi kerumunan jemaah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mengusulkan agar salat Jumat di masjid-masjid digelar dengan sistem sif, sehingga bisa mengurangi kerumunan jemaah.Daroji menyebut, sudah membahsnya bersama para ulama. Menurut dia, sebenarnya usulan itu memungkinkan, namun terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan salat Jumat secara sif."Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu. Tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.Sementara itu, Ganjar Pranowo menyatakan berharap dalam halaqah itu para ulama memutuskan berbagai hal tentang panduan dan tata cara penerapan
new normal dari segi peribadatan. Nantinya, hasil halaqah akan dijadikan pedoman bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.Ganjar juga kembali menyatakan tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, semua harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.Ia juga mendorong masyarakat menggelar latihan penerapan
new normal. Apabila ada daerah yang sudah hijau, maka boleh melakukan uji coba menggelar ibadah di tempat ibadah dengan standar protokol yang ketat."Yang hijau saya izinkan untuk uji coba. Misalnya menggelar salat berjemaah, tapi yang merah atau yang kuning jangan dulu. Meski Menteri Agama sudah memperbolehkan, tapi tidak terus
tumplek blek, kalau Kota Semarang yang sekarang masih naik terus kurvanya, ya jangan dulu. Bahaya nanti," pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbaiki fatwa terbaru tentang tatanan beribadah dalam pandemi Covid-19. Ibadah berjemaah di masjid yang sebelumnya tidak digelar karena corona, kini sudah diperbolehkan kembali.
Namun yang diperbolehkan hanya khusus masjid-masjid yang ada di daerah zona hijau. Di daerah ini masjid bisa menggelar salat lima waktu maupun salat Jumat secara berjemaah.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halaqah tentang tatanan beribadah di era normal baru di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020).
Hadir dalam halaqah itu ulama dan perwakilan pengasuh ponpes se-Jateng, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
"Kami memutuskan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjemaah di masjid-masjid kampung mereka.
Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan Covid-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.
Fatwa itu nantinya akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng. Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mengusulkan agar salat Jumat di masjid-masjid digelar dengan sistem sif, sehingga bisa mengurangi kerumunan jemaah.
Daroji menyebut, sudah membahsnya bersama para ulama. Menurut dia, sebenarnya usulan itu memungkinkan, namun terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan salat Jumat secara sif.
"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu. Tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.
Sementara itu, Ganjar Pranowo menyatakan berharap dalam halaqah itu para ulama memutuskan berbagai hal tentang panduan dan tata cara penerapan new normal dari segi peribadatan. Nantinya, hasil halaqah akan dijadikan pedoman bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Ganjar juga kembali menyatakan tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, semua harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ia juga mendorong masyarakat menggelar latihan penerapan new normal. Apabila ada daerah yang sudah hijau, maka boleh melakukan uji coba menggelar ibadah di tempat ibadah dengan standar protokol yang ketat.
"Yang hijau saya izinkan untuk uji coba. Misalnya menggelar salat berjemaah, tapi yang merah atau yang kuning jangan dulu. Meski Menteri Agama sudah memperbolehkan, tapi tidak terus tumplek blek, kalau Kota Semarang yang sekarang masih naik terus kurvanya, ya jangan dulu. Bahaya nanti," pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha