Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah di Semarang Raya yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun hingga saat ini menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kendal belum mengeluarkan regulasi tentang kegiatan tersebut.

Ganjar pun mendesak Bupati Kendal Mirna Annisa segera mengeluarkan regulasi mengenai PPKM. Terlebih menurut Ganjar, dari 35 kabupaten/kota hanya tinggal Kendal saja yang belum mengeluarkan regulasi itu.

"Saya terimakasih karena dari seluruh kabupaten/kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi (tentang PPKM) yakni Kendal. Saya harap bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini," katanya usai rakor penanganan Covid-19, Senin (18/1/2021).

Ganjar menyebut, sejumlah daerah di Jateng yang tidak termasuk dalam ketentuan harus menerapkan PPKM Jawa-Bali saat ini telah menerapkan PPKM. Di antaranya, Kabupaten Batang dan Jepara.

"Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan, karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar Covid-19 bisa segera tertangani," ujarnya.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah sepekan berjalan, Ganjar mengatakan belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," ucapnya.
"Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," ucapnya.Saat awal-awal PPKM diberlakukan lanjut Ganjar, terjadi sejumlah gesekan di antara masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik."Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00 WIB, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodir kepentingan bersama, maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh," terangnya.Sementara itu, Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo dalam laporannya mengatakan, selama PPKM berlangsung, semua daerah terus melakukan pengetatan-pengetatan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat."Ada 2.756 total pelanggar yang diberikan tindakan. 1.308 diberikan peringatan, dan sebanyak 688 tempat usaha dilakukan penutupan," pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar