Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jawa Tengah akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dengan melihat zonasi yang ada. Dari pemetaan zonasi diketahui ada sebanyak 158 desa di Jawa Tengah dengan risiko tinggi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan teknis secara detil untuk pelaksanaan PPKM mikro ini. Program ini menurutnya juga akan ditunjang dengan program Jogo Tonggo sudah berjalan.

"Sudah kami siapkan secara detil, termasuk data daerah-daerah mana yang memiliki klasifikasi kategori merah, kuning dan sebagainya. Kami sudah sampaikan pada seluruh bupati/wali kota untuk mempersiapkan. Datanya akan kami kirim untuk dikonfirmasi, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik," kata Ganjar usai memimpin rapat penanganan Covid-19, Senin (8/2/2021).

Ia menyebut, menurut peta zonasi yang ada, ada lima kabupaten/kota di Jateng yang masuk kategori risiko tinggi dan 30 lainnya masuk kategori sedang. Jika dikerucutkan per kecamatan, ada 25 daerah yang memiliki resiko tinggi, 475 kategori sedang, 58 kategori rendah dan 18 kecamatan tidak ada kasus.

Sementara di tingkat desa, ada 158 desa dengan kategori risiko tinggi, sementara kategori risiko sedang ada 2.468 desa.

”Kemudian 1.275 desa kategori rendah dan 4.671 desa tidak ada kasus. Peta inilah yang kita siapkan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan PPKM mikro," ujarnya.

Baca: PPKM Mikro di Jateng, Tiap Desa Harus Punya Tempat Isolasi TerpusatGanjar mendorong masing-masing Kabupaten/Kota memilah daerah mana yang masuk risiko tinggi atau sedang. Di tempat-tempat itu, wajib disiapkan tempat isolasi terpusat untuk penanganan kasus Covid-19.Selain itu, Ganjar juga meminta optimalisasi Puskesmas yang ada. Nantinya, akan ada bantuan tracer atau surveilans dari Babinsa dan Babhinkamtibmas yang membantu proses tracing. "Peralatan nanti akan kami dukung, setidaknya ada rapid antigen di setiap Puskesmas," jelasnya.Ia mengatakan, dari hasil rapat dengan Kementerian Desa disebutkan jika pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa maksimal delapan persen untuk pelaksanaan PPKM mikro. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler