Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum mengambil kebijakan untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat beraktivitas di tempat umum. Kebijakan ini belum diambil lantaran jumlah orang di Jateng yang belum divaksin masih banyak.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, tak akan akan serta merta ikut-ikutan daerah lain yang menerapkan kebijakan waajaib vaksin untuk syarat bepergian serta beraktivitas di tempat publik seperti mal, tempat wisata dan lainnya.

"Belum, kita belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," katanya Ganjar.

Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai.

"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," tegasnya.

[caption id="attachment_226490" align="alignleft" width="880"] Gubernur Ganjar Pranowo meninjau vaksinasi gotong royong di RS Tlogorejo Semarang. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]

Ganjar menyebut, syarat itu sebenarnya bisa diterapkan jika capaian vaksinasi sudah cukup tinggi. Sehingga untuk sementara ini, syarat utama yang harus disiapkan oleh masyarakat ketika beraktivitas di tempat umum adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jateng saat ini kondisinya sudah membaik. Leveling di sejumlah daerah lanjut Ganjar sudah turun. Namun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lainnya, ia meminta menunggu keputusan dari pusat.

"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," pungkasnya.Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin. Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. Di antaranya kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan dalam keteran perpanjangan PPKM, Senin (10/8/2021) malam menyebut akan diterapkan uji coba pembukaan mal di wilayah PPKM level 4 dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin.Uji coba akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Kota Semarang, dan Surabaya dalam sepekan ke depan. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 25 persen, dan penerapan protocol kesehatan."Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.Selain itu, warga berusia di atas 70 tahun dan di bawah 12 tahun juga untuk sementara dilarang masuk mal selama uji coba tersebut. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler