Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) Jawa Tengah 2022 telah ditetapkan Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo pada 30 November 2021. Ganjar menyebut jika UMK itu merupakan batas minimum untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus digaji melalui Struktur dan Skala Upah. Penerapan struktur upah ini dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 %.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” katanya.

Ganjar juga membeberkan simulasi penerpaan struktur dan skala upah. Yakni di Kota Semarang, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ujarnya.

Baca: UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah

Ditegaskan pula, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 agar kenaikan gaji di atas angka tersebut.

Gubernur mengungkapkan, beberapa perusahaan bukan hanya menyatakan kesanggupan pada perhitungan tersebut, bahkan sebagian akan memberikan di atas jumlah yang telah ditentukan.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 % bahkan 15 %,” katanya.Baca: Apindo Kudus Siap Bayar Gaji Lebih Tinggi dari UMK 2022Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jawa Tengah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun struk dan skala upah dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.Penyerahan hasil penyusunan struktur upah paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler