Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Status badan hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah akan diubah menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Ini dilakukan untuk mengatasi kendala permasalahan modal bagi pelaku UMKM.

Usulan perubahan status badan hukum Jamkrida Jateng telah disampaikan Pemprov Jateng ke DPRD. Dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (18/1/2022) fraksi-fraksi di DPRD Jateng menyampaikan padangannya.

"Pandangan umum fraksi-fraksi setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, dan mendukung pelaku UMKMK di Jateng,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan.  Terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.

Ia mengatakan, selama ini salah satu kendala mendasar yang dihadapi UMKM adalah akses permodalan.

Baca: Jumlah Penduduk Miskin di Jateng Turun 175.740 Orang

Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank."Sedangkan kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng," katanya.Melalui perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda tidak hanya mengubah bentuk hukum saja. Namun diharapkan dapat lebih optimal membantu UMKM memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank.Dengan teratasinya berbagai kendala di atas, diharapkan ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan. Selain itu, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan wirausaha di Jateng. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler