Ganjar Jelaskan soal Proyek yang Bikin Wadas Geger
Ali Muntoha
Rabu, 9 Februari 2022 16:30:52
MURIANEWS, Purworejo – Proses pengukuran lahan untuk proyek bendung Bener di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022) geger hingga membuat puluhan warga diamankan polisi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun angkat suara mengenai proyek bendungan tersebut.
Ganjar menyebut jika banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas, tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.
"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham,” katanya dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022).
Ganjar pun menjelaskan mengenai proyek tersebut. Dijelaskan jika bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.
Baca: Kapolda Jateng: Tak Ada Penculikan Warga WadasSelain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, di mana lima bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," jelasnya.
Ganjar mengatakan, proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu dinilai akan memberikan manfaat banyak untuk warga.
“Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya,” ujarnya.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal WadasSelama proses sejak 2013 Ganjar menyebut selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Termasuk mempersilahkan bagi yang menolak untuk mengajukan gugatan.
“Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.
Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Dan ditegaskan Ganjar, bahwa pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.
Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Dan ditegaskan Ganjar, bahwa pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju."Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.
Baca: Komnas HAM Minta Warga Wadas Yang Ditahan Polisi DibebaskanGanjar mengatakan, dari total 617 bidang yang dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)."Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.
Baca: Tagar #WadasMelawan Rajai Twitter Pagi IniSebelumnya, koordinasi dengan Komas HAM lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra."Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," terangnya.Selain itu, Ganjar juga menerangkan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar."Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_271227" align="alignleft" width="1280"]

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Purworejo – Proses pengukuran lahan untuk proyek bendung Bener di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022) geger hingga membuat puluhan warga diamankan polisi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun angkat suara mengenai proyek bendungan tersebut.
Ganjar menyebut jika banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas, tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.
"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham,” katanya dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022).
Ganjar pun menjelaskan mengenai proyek tersebut. Dijelaskan jika bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.
Baca: Kapolda Jateng: Tak Ada Penculikan Warga Wadas
Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, di mana lima bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," jelasnya.
Ganjar mengatakan, proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu dinilai akan memberikan manfaat banyak untuk warga.
“Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya,” ujarnya.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Wadas
Selama proses sejak 2013 Ganjar menyebut selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Termasuk mempersilahkan bagi yang menolak untuk mengajukan gugatan.
“Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.
Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Dan ditegaskan Ganjar, bahwa pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.
"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.
Baca: Komnas HAM Minta Warga Wadas Yang Ditahan Polisi Dibebaskan
Ganjar mengatakan, dari total 617 bidang yang dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.
Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.
Baca: Tagar #WadasMelawan Rajai Twitter Pagi Ini
Sebelumnya, koordinasi dengan Komas HAM lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.
"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," terangnya.
Selain itu, Ganjar juga menerangkan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.
"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha