Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, diharapkan bisa menjadi pemicu penuntasan kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.

Ketua DPW Partai NasDem Jateng Lestari Moerdijat berharap penegak hukum di Jateng memberi perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan warga.

Terlebih berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng telah menerima 163 aduan kasus kekerasan terhadap anak hingga Februari 2022. Sebesar 50 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual. Angka tertinggi datang dari Banyumas, Tegal, Pemalang, dan Kendal.

”Laporan dari masyarakat itu, harus segera ditindaklanjuti agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terus terjadi,” ujarnya.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran aturan hukum yang lebih lengkap terkait tindak kekerasan seksual seperti UU TPKS, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku sekaligus memberi perlindungan terhadap korban.

”Para penegak hukum dan masyarakat, harus memahami UU TPKS secara menyeluruh agar perlindungan korban dan efek jera bagi pelakunya bisa direalisasikan,” terangnya.
”Para penegak hukum dan masyarakat, harus memahami UU TPKS secara menyeluruh agar perlindungan korban dan efek jera bagi pelakunya bisa direalisasikan,” terangnya.Baca: Sah! RUU TPKS Ditetapkan Jadi Undang-UndangRerie yang juga anggota DPR RI Dapil II Jawa Tengah dari Fraksi NasDem itu sangat berharap kehadiran UU TPKS dapat menekan angka kekerasan seksual di Jawa Tengah.Sehingga, tegas Rerie, ancaman terhadap perempuan dan anak, yang merupakan mayoritas korban kekerasan seksual, juga bisa dikurangi demi masa depan yang lebih baik. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler