Rabu, 19 November 2025


Apalagi program ini digelar cukup lama, hingga beberapa bulan. Yakni mulai 21 Agustus 2017 hingga 30 Desember 2017.

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Jateng, Ihwan Sudrajat mengatakan, program ini merupakan upaya dari pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak. Oleh karenanya, para penunggak pajak diharapkan memanfaatkan program ini.

"Pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak karena terlanjur terlambat, diharapkan bisa segera melunasinya," katanya, Jumat (18/8/2017).

Menurutnya, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Jateng cukup banyak. Dari program ini, ditargetkan 10 persen dari penunggak pajak bisa melunasi.Selain itu, program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN II ini juga meningkatkan tanggung jawab sosial pengguna kendaraan untuk segera melakukan balik nama kendaraannya. Dengan demikian, kata dia, beban pajak progresif pemilik kendaraan awal bisa dibebaskan."Masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nopol luar Jateng untuk mengganti dengan nopol Jateng supaya pajaknya dibayarkan untuk digunakan bagi pembangunan di Jateng," terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler