Jumat, 8 Desember 2023

Jadi Tersangka Banpol, Bupati Jepara Praperadilankan Kejati

Murianews
Jumat, 27 Oktober 2017 16:04:12
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang ikut meramaikan bursa calon wakil gubernur Jateng. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, karena ia ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan partai politk (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara tahun tahun 2011-2012. Sidang perdana praperadilan akan dilakukan Senin (30/10/2017).

Sebelumnya Kejati mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang membelit Marzuqi dengan pertimbangan kurang bukti.

Namun SP3 itu dipraperadilankan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan tersebut, dan Kejati melanjutkan penyidikan dengan penetapan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Narzuqi yang baru terpilih sebagai bupati di periode kedua ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Gugatan praperadilan telah diterima PN Semarang, dan sidang perdana direncanakan digelar pada 30 Oktober 2017 mendatang.

“Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatingsih.

Ia menyebut, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal yakni, Lasito.

Kasus ini bermula adanya dugaan penyelewengan danan bantuan Parpol kepada DPC PPP Kabupaten Jepara dari APBD Jepara Tahun Anggaran 2011-2012 sebesar Rp 149 juta.

Dana itu diketahui diselewengkan untuk dana tunjangan hari raya (THR) sebear Rp 30 juta. Kemudian sebesar Rp 23 juta untuk kerperluan pribadi bendahara partai dan Rp 23 juta lagi untuk tambahan THR bagi pengurus DPC PPP Jepara.

Dalam kasus ini, dua pengurus PPP telah dijatuhi vonis. Yakni Bendahara DPC PPP Jepara, Zainal Abidin dihukum 16 bulan penjara, dan Wakil Bendahara divonis 12 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipior dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam fakta persidangan juga terungkap jika keduanya mengaku melakukan tindakan korupsi diduga atas perintah Ketua DPC PPP Jepara Akhmad Marzuqi, yang saat ini menjabat sebagai bupati Jepara.

Editor : Ali Muntoha

Komentar