Dipastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jateng 2018
Murianews
Senin, 27 November 2017 11:30:39
Padahal sebelumnya lima kelompok masyarakat yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran calon gubernur dari jalur independen.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018, telah dibuka selama lima hari, di Hotel Semesta Semarang. Penutupan sudah dilakukan pada Senin (27/11/2017) dini hari tadi.
Menurutnya, dengan tidak adanya calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan, maka dipastikan pada Pilgub Jateng 2018 mendatang tidak ada calon independen.
"Dengan ditutupnya tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan Pilgub Jateng 2018 tidak ada pasangan calon perseorangan," katanya.
Menurutnya, dari lima kelompok yang melakukan konsultasi, hanya ada dua kelompok yang terlihat cukup serius. Namun hanya satu kelompok saja yang sebenarnya sudah mengisi data dukungan dalam sistem informasi pencalonan atau Silon.Hanya saja, hingga penutupan penyerahan dokumen, jumlah syarat yang ditentukan belum terpenuhi. Ketentuan yang diberikan KPU syarat diukungan minimal harus sebanyak 1.781.606 dukungan dari 18 kabupaten/Kota."Ada satu pasangan calon yang telah mengisi data di Silon. Hingga jam 24.00 telah terisi sekitar 40.000-an daftar dukungan yang diinput di Silon," ujar Joko.Menurut dia, dalam penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dihadiri pihak-pihak terkait. Di antaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka serta Devisi Teknis KPU dari Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2018, dipastikan tak bakal ada calon dari jalur independen (nonparpol). Pasalnya, hingga penutupan penerimaan syarat dukungan, tidak ada satu pasangan calon pun yang menyerahkan.
Padahal sebelumnya lima kelompok masyarakat yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran calon gubernur dari jalur independen.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018, telah dibuka selama lima hari, di Hotel Semesta Semarang. Penutupan sudah dilakukan pada Senin (27/11/2017) dini hari tadi.
Menurutnya, dengan tidak adanya calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan, maka dipastikan pada Pilgub Jateng 2018 mendatang tidak ada calon independen.
"Dengan ditutupnya tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan Pilgub Jateng 2018 tidak ada pasangan calon perseorangan," katanya.
Menurutnya, dari lima kelompok yang melakukan konsultasi, hanya ada dua kelompok yang terlihat cukup serius. Namun hanya satu kelompok saja yang sebenarnya sudah mengisi data dukungan dalam sistem informasi pencalonan atau Silon.
Hanya saja, hingga penutupan penyerahan dokumen, jumlah syarat yang ditentukan belum terpenuhi. Ketentuan yang diberikan KPU syarat diukungan minimal harus sebanyak 1.781.606 dukungan dari 18 kabupaten/Kota.
"Ada satu pasangan calon yang telah mengisi data di Silon. Hingga jam 24.00 telah terisi sekitar 40.000-an daftar dukungan yang diinput di Silon," ujar Joko.
Menurut dia, dalam penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dihadiri pihak-pihak terkait. Di antaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka serta Devisi Teknis KPU dari Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Editor : Ali Muntoha