Jumat, 21 November 2025


Desakan itu diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak yayasan SMK Ksatrian Purwokerto. Guru yang melakukan penamparan diketahui sebagai guru tidak tetap di sekolah tersebut.

Gatot Hastowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyatakan, jika guru tersebut tak mencerminkan etika seorang pendidikan. Sehingga, sanksi harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Terlebih saat ini oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyumas, setelah dilaporkan oleh orang tua siswa.

Gatot menyatakan, pihaknya melalui Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Purwokerto, sudah diterjunkan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kalau kita lihat di video, itu memang perbuatan yang tidak baik, etika seorang guru tidak seperti itu. Nanti kami akan memberi rekomendasi kepada yayasan, kalau terbukti melanggar etika guru yang diberhentikan untuk tidak lagi mengajar di SMK itu,” kata Gatot.

Gatot menjelaskan, rekomendasi yang diberikan itu nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan. Sebab, guru tersebut berada di bawah yayasan bukan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).Lebih lanjut Gatot menjelaskan, perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan guru kepada siswa tidak bisa dibenarkan apapun itu alasannya. Sehingga, ia meminta tenaga pengajar tidak perlu bersikap berlebihan hingga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.Baca : Guru SMK di Purwokerto yang Viral Tampar Murid Dipolisikan, Begini Sikap SekolahSebelumnya diberitakan video guru menampar muridnya di dalam kelas heboh di media sosial dan menjadi viral. Aksi dalam video tersebut terjadi di SMK Ksatrian Purwokerto, dan direkam oleh siswa.Guru yang menampar tersebut diketahui sebagai guru teknik komputer dan jaringan (TKJ) berinisial LK. Sementara siswa yang ditampar berinisial L kelas XI sekolah tersebut.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler