KPU Jateng Buka Pendaftaran Caleg : Mantan Napi Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Boleh Nyalon
Murianews
Rabu, 4 Juli 2018 14:28:27
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menyatakan, ada beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan. Di antaranya, partai politik tak boleh mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba sebagai caleg.
”Dalam persyaratan pengajuan partai politik tidak boleh menyertakan mantan narapidana. Khusunya bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,” kata Joko dalam apel sebelum pembukaan pendaftaran caleg, pagi tadi.
Pihaknya juga meminta pada masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi tanggapan terhadap nama-nama yang mendaftar sebagai bakal caleg. Salah satu tujuannya untuk menjaring nama-nama calon yang merupakan mantan napi kasus-kasus yang dilarang sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.
Ia menyebut, setiap parpol juga harus menyertakan komposisi keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal caleg. Yakni tiap tiga bakal calon wajib ada minimal satu bakal calon perempuan.
”Oleh karena itu, dalam penerimaan dokumen harus diperhatikan betul kelengkapan dokumen pencalonan dan dokumen bakal calon. Jika tidak lengkap harus dikembalikan. Harus sudah lengkap dan benar,” terangnya.
Dokumen syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon harus sudah diinput di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang sudah bisa dimulai oleh Parpol sejak 30 hari yang lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli 2018.”Ada perubahan sedikit regulasi pengajuan bakal calon. Oleh karena itu, kita akan segera koordinasikan dan sosialisasikan kepada partai politik dan bawaslu baik melalui surat maupun melalui rapat koordinaasi,” ujarnya.Setelah semuanya dinyatakan lolos, tahapan berikutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan sepekan setelah pendaftaran ditutup. Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki.“Verifikasi ini khusus untuk bacaleg. Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal,” paparnya.Pendaftaran caleg ini dilakukan selama jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Namun khusus untuk hari terakhir yakni 17 Juli 2018 pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai Rabu (4/7/2018) hari ini mulai membuka pendaftaran calon anggota legislative (caleg) untuk Pemilu 2019. Pembukaan pendaftaran dilakukan selama 14 hari dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menyatakan, ada beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan. Di antaranya, partai politik tak boleh mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba sebagai caleg.
”Dalam persyaratan pengajuan partai politik tidak boleh menyertakan mantan narapidana. Khusunya bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,” kata Joko dalam apel sebelum pembukaan pendaftaran caleg, pagi tadi.
Pihaknya juga meminta pada masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi tanggapan terhadap nama-nama yang mendaftar sebagai bakal caleg. Salah satu tujuannya untuk menjaring nama-nama calon yang merupakan mantan napi kasus-kasus yang dilarang sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.
Ia menyebut, setiap parpol juga harus menyertakan komposisi keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal caleg. Yakni tiap tiga bakal calon wajib ada minimal satu bakal calon perempuan.
”Oleh karena itu, dalam penerimaan dokumen harus diperhatikan betul kelengkapan dokumen pencalonan dan dokumen bakal calon. Jika tidak lengkap harus dikembalikan. Harus sudah lengkap dan benar,” terangnya.
Dokumen syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon harus sudah diinput di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang sudah bisa dimulai oleh Parpol sejak 30 hari yang lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli 2018.
”Ada perubahan sedikit regulasi pengajuan bakal calon. Oleh karena itu, kita akan segera koordinasikan dan sosialisasikan kepada partai politik dan bawaslu baik melalui surat maupun melalui rapat koordinaasi,” ujarnya.
Setelah semuanya dinyatakan lolos, tahapan berikutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan sepekan setelah pendaftaran ditutup. Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki.
“Verifikasi ini khusus untuk bacaleg. Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal,” paparnya.
Pendaftaran caleg ini dilakukan selama jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Namun khusus untuk hari terakhir yakni 17 Juli 2018 pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Editor : Ali Muntoha