Kamis, 20 November 2025


Uji ini dilakukan Balai Pengujuan dan Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Jateng, pekan kemarin. Pemeriksaan dilakukan baik mobil dinas milik pejabat struktural, eselon maupun kendaraan pelat merah berupa bus dan mobil boks.

Evi Dharmiyanti, Kepala Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Jateng menyebut, pengujian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi.

“Kita mengukur emisi gas buang untuk gas CO, gas NO. Kita lakukan ke mobil pemerintah yang memang ada biaya perawatannya. Jadi, kalau memang perawatannya baik dia akan lolos uji. Tapi kalau tidak lolos uji harus ada perbaikan lebih rutin lagi,” kata Evi.

Ia menyebut, kendaraaan dinas plat merah yang dilakukan perawatan atau servis rutin berkala tidak akan bermasalah. Artinya, emisi gas buangnya masuk kategori aman.Namun, bila dinyatakan tidak lolos uji emisi, maka pihaknya akan membuatkan rekomendasi kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera dilakukan perawatan rutin.Lebih lanjut Evi menjelaskan, dengan pengecekan gas buang kendaraan bermotor plat merah itu sebagai upaya pengendalian efek rumah kaca. Karena, gas pembuangan kendaraan bermotor yang berupa CO itu juga salah satu penyebab perubahan iklim.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler