Meski Sudah Bubar, Tim Seleksi KPU di Jateng Dibanjiri Gugatan ke PTUN
Murianews
Kamis, 20 September 2018 14:45:34
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan tim seleksi.
Sampai saat ini sudah ada peserta seleksi dari 4 kabupaten yang mengajukan gugatan. Timsel yang digugat yakni Timsel Jawa Tengah 3 dan 4.
Ada dua pihak yang mengajukan gugatan ke Timsel Jawa Tengah 3 ini. Yakni Budi Maryono dari Kabupaten Sragen dengan Nomor Perkara 121/G/2018/PTUN.SMG, dan Joko Hadi Siswanto dari Kabupaten Klaten dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.SMG.
Rabu (19/9/2018) kemarin, juga ada dua pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Yakni Moh Nashih,S.Pd dari Kabupaten Grobogan dan Dra Ita Sadrini Astutinigsih,MM dari Kabupaten Blora. Kedua orang ini menggugat Tim Seleksi Jawa Tengah 4.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan, meski timsel telah dibubarkan, mereka tetap masih bisa digugat. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Periode 2018-2023.
Dalam pasal 38 B ayat ( 3 ) disebutkan, jika tim seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya, surat menyurat ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi melalui alamat rumah sampai proses hukum itu selesai.
“Proses gugatan dapat dilakukan melalui PTUN apabila itu terkait dengan produk TUN. Baik yang berupa berita acara, pengumuman maupun surat keputusan yang dibuat oleh Tim Seleleksi,” katanya Kamis (20/9/2018).
Dosen Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) ini menyatakan, jika pencari keadilan merasa dirugikan secara hukum dan akan menuntut ganti kerugian, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).“Itu merupakan pilihan-pilihan yang bisa dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan dalam proses seleksi kemarin,” terangnya.Ia menyebut, masa kadaluwarsa obyek gugatan adalah selama 90 hari sejak diterbitkannya keputusan oleh timsel.Bagi daerah atau person lain yang akan mengajukan gugatan serupa juga masih dimungkinkan, karena kadaluwarsa obyek gugatan adalah 90 haari sejak diterbitkan oleh Timsel.Teguh yang juga mengawal kasus ini menyatakan, dari 2 kali persidangan pendahuluan yang dilaksanakan PTUN Semarang, mantan ketua Timsel Jawa Tengah 3 tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan. Oleh karenanya ia berharap dalam sidang yang digelar Selasa pekan depan dapat hadir sehingga permasalahan bisa segera diselesaikan.
“Permasalahan yang mengemuka antara lain kapasitas tim seleksi yang kurang. Termasuk kurang telitinya proses administratif. Selain itu juga ada dugaan aman-mengamankan orang dari gerbong-gerbong tertentu. Ini akan dibongkar di PTUN,” ujarnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dibubarkan pada awal September 2018 lalu. Meski sudah dibubarkan, tim seleksi ini kebanjiran gugatan.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan tim seleksi.
Sampai saat ini sudah ada peserta seleksi dari 4 kabupaten yang mengajukan gugatan. Timsel yang digugat yakni Timsel Jawa Tengah 3 dan 4.
Ada dua pihak yang mengajukan gugatan ke Timsel Jawa Tengah 3 ini. Yakni Budi Maryono dari Kabupaten Sragen dengan Nomor Perkara 121/G/2018/PTUN.SMG, dan Joko Hadi Siswanto dari Kabupaten Klaten dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.SMG.
Rabu (19/9/2018) kemarin, juga ada dua pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Yakni Moh Nashih,S.Pd dari Kabupaten Grobogan dan Dra Ita Sadrini Astutinigsih,MM dari Kabupaten Blora. Kedua orang ini menggugat Tim Seleksi Jawa Tengah 4.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan, meski timsel telah dibubarkan, mereka tetap masih bisa digugat. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Periode 2018-2023.
Dalam pasal 38 B ayat ( 3 ) disebutkan, jika tim seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya, surat menyurat ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi melalui alamat rumah sampai proses hukum itu selesai.
“Proses gugatan dapat dilakukan melalui PTUN apabila itu terkait dengan produk TUN. Baik yang berupa berita acara, pengumuman maupun surat keputusan yang dibuat oleh Tim Seleleksi,” katanya Kamis (20/9/2018).
Dosen Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) ini menyatakan, jika pencari keadilan merasa dirugikan secara hukum dan akan menuntut ganti kerugian, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Itu merupakan pilihan-pilihan yang bisa dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan dalam proses seleksi kemarin,” terangnya.
Ia menyebut, masa kadaluwarsa obyek gugatan adalah selama 90 hari sejak diterbitkannya keputusan oleh timsel.
Bagi daerah atau person lain yang akan mengajukan gugatan serupa juga masih dimungkinkan, karena kadaluwarsa obyek gugatan adalah 90 haari sejak diterbitkan oleh Timsel.
Teguh yang juga mengawal kasus ini menyatakan, dari 2 kali persidangan pendahuluan yang dilaksanakan PTUN Semarang, mantan ketua Timsel Jawa Tengah 3 tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan. Oleh karenanya ia berharap dalam sidang yang digelar Selasa pekan depan dapat hadir sehingga permasalahan bisa segera diselesaikan.
“Permasalahan yang mengemuka antara lain kapasitas tim seleksi yang kurang. Termasuk kurang telitinya proses administratif. Selain itu juga ada dugaan aman-mengamankan orang dari gerbong-gerbong tertentu. Ini akan dibongkar di PTUN,” ujarnya.
Editor : Ali Muntoha