Jumat, 21 November 2025


Surat keputusan yang ditandatangani itu tertanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.

Menurut Ganjar, ada 11 kabupaten/kota yang sepakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan ada 22 daerah yang naik di atas PP tersebut.

"Saya ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak), saya dorong naik, Kabupaten Demak saya komunikasi bupatinya revisi, ya," katya Ganjar.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan kenaikan UMK di Kota Semarang menjadi yang terbesar, sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah se-Jateng.

"UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara  Rp1.610.000,00," ujarnya.

Baca Juga: 

    Menurut Ganjar, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada dua daerah yang tahun 2018 belum 100 persen sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga 2019 didorong 100 persen KHL.Dua daerah yang didorong agar disesuaikan KHL yaitu Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen atau menjadi Rp 1.742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 atau menjadi Rp 1.900.000.“Jadi kita ngikuti rumusan atau formula yang ada, tentu dengan adjustment di sana sini seperti Pati dan Batang yang belum KHL kita dorong naik. Demak juga kita komunikasi, bupatinya merevisi ya kita dorong. Yang lain relatif oke,” terangnya.Rincian besaran UMK dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah direncanakan diumumkan Kamis (22/11/2018) hari ini.Editor : Ali Muntoha

    Baca Juga

Komentar

Terpopuler