Jumat, 21 November 2025


Beberapa daerah yang mengajukan revisi di antaranya, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Wali Kota Semarang dikabarkan merevisi usulan dengan menambah nominal angka Rp 3 ribu.

Begitu juga dengan bupati Semarang yang juga menambah Rp 3 ribu dalam revisi usulan UMK. Sementara Bupati Demak mengajukan revisi UMK dengan menambah nominal Rp 8 ribu. Bahkan dikabarkan, hingga semalam masih ada daerah lain yang juga mengusulkan revisi.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membenarkan ada beberapa daerah yang mengajukan revisi. Ia menyebut salah satu daerah yang merevisi adalah Kabupaten Demak.

”Demak tadi komunikasi, Bupati merevisi. Ya kita dorong. Yang lain sudah relatif OK,” katanya.

Ganjar mengakui bahwa kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen. Hal itu melihat kondisi wilayah dan formula penetapan UMK yang telah ada.

Baca : UMK Jateng 2019 Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara TerendahMeski demikian, ia memastikan pada UMK tahun 2019 semua kabupaten/kota di Jateng sudah 100 persen sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Termasuk dua kabupaten yakni Pati dan Batang yang sebelumnya belum 100 persen KHL."Saya ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai dengan KHL, saya dorong naik,” ujarnya.Setelah ditetapkan, UMK 2019 Kabupaten Pati naik 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000. Sementara di Batang naik 8,58 persen (Rp 10.500) menjadi 1.900.00. Dengan kenaikan ini seluruh daerah di Jateng sudah 100 persen KHL.Dari penetapan ini, UMK tertinggi tetap dipegang Kota Semarang sebesar  Rp 2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara  Rp1.610.000,00. Penetapan UMK ini melalui SK Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler