Soal Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi, Perludem Nilai Bawaslu Keliru Gunakan UU Pemda
Murianews
Senin, 25 Februari 2019 13:57:35
Seperti diketahui, Bawaslu Jateng menyebut jika kepala daerah yang ikut deklarasi di Hotel Alila Solo, Sabtu (26/1/2019) lalu tak melanggar pidana atau adminsitratif pemilu. Hanya saja mereka dianggap melanggar etika seperti yang diatur dalam UU Pemda.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil menyebut, jika Bawaslu tak bisa menggunakan UU tentang Pemda terkait kepemiluan. Pasalnya, sudah ada regulasi khusus yang mengatur, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga menurut dia, putusan Bawaslu Jateng yang menyebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah melanggar etika atau netraliras, tak bisa dibenarkan. Terlebih menurut dia, UU Pemda bersifat umum.
"Ketentuan di UU Pemda kepala daerah harus netral itu bersifat umum. Tapi ada UU Pemilu, yang merupakan UU Lex specialist dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye," katanya, Senin (25/2/2019).
Seharusnya menurut dia, Bawaslu tak perlu perlu masuk ke UU Pemda untuk memproses dugaan pelanggaran dalam deklarasi itu. Namun cukup pada kemungkinan ada atau tikdanya pelanggaran pemilu.
Ia mencontohkan, yang diteliti seharusnya deklrasi itu dilakukan di jam kerja atau tidak. Jika di jam kerja, apakah ada surat izin cuti atau tidak.
“Sementara deklrasi itu kan dilakukan di hari Sabtu, hari libut. Maka tidak jadi soal, sepanjang deklarasi itu tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang lebih dari syarat kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum," ujarnya.
Baca juga :
- Soal Putusan Bawaslu Jateng, Ganjar : Tak Ada Pelanggaran Pemilu
- 35 Kepala Daerah Peserta Deklarasi Solo Dianggap Langgar UU Pemda, Bawaslu Rekomendasikan



