Rabu, 19 November 2025


Isi unggahan ujaran kebencian tersebut yakni menuding Presiden Jokowi sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Ujaran kebencian ini diposting pada akun medsos Facebook milik pelaku.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/5/2019) lalu.

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan berdasar hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber Polda Jateng. Dari hasil patroli menemukan postingan pelaku dan melakukan penyelidikan.

“Tersangka M melalui akun Facebooknya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” katanya dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Jumat (24/5/2019).

Salah satu petikan isi postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian yakni berjudul ’Jokowi & PKI”. Akibat postingan ini, pria berinisial M ini kini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Salah satu petikan isi postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian yakni berjudul ’Jokowi & PKI”. Akibat postingan ini, pria berinisial M ini kini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda hingga Rp 1 miliar.Hingga kini tim penyidik dari Ditreskrimsus Poda Jateng masih mengembangkan kasus ini. Termasuk meminta keterangan pada sejumlah saksi dan meneliti alat bukti. Termasuk mendatangkan saksi ahli untuk mengembangkan kasus ini. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler