Kamis, 20 November 2025


Dua pelaku merupakan panitia pelaksana program PTSL di desa tersebut. Para pelaku melakukan aksi punglinya untuk program PTSL tahun 2019.

Dirreskriumum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, setidaknya ada 1.300 lebih warga yang mengiktui program PTSL di desa itu. Semuanya ditarik biaya sebesar Rp 600 ribu.

"Padahal sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon, tapi hanya sebesar Rp 150 ribu," katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2019).

Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu.

Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat.

Ia meminta agar masyarakat melaporkan jika menemui praktik pungli pada program PTSL.

“Kalau ada program sertifikat tanah gratis, tapi ditarik biaya melebihi aturan lapor, akan kami tindak. Ini menghalangi program pemerintah. Program yang harusnya jalan jadi terhalang karena oknum-oknum ini,” ujarnya seperti dikutip dari RRI.co.id.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna menyebut, atas tindakan pungli yang dilakukan pelaku, negara dan masyarakat telah dirugikan ratusan juta rupiah.“Dari uang yang diminta itu sudah ada uang yang terkumpul senilai Rp 440 juta. Uang itu kini dalam proses penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” tandasnya.Dua pelaku itu kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Antara, RRI.co.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler