Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara yang digerebek di Green Lake City, Kota Tangerang melayani 13 perusahaan pinjol. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan perusahaan pinjol ilegal.

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Tangerang Bergerak di Jasa Collector

Yusri mengatakan mereka menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk menagih para peminjam dari perusahaan pinjol. Adapun cara penagihannya kerap dilakukan dengan ancaman kekerasan hingga menyebarkan foto atau video porno ke peminjamnya.

Baca juga: Sepanjang 2020-2021, Polisi Tangani 370 Kasus Pinjol

Dalam penggerebekan itu, pollisi mengamankan 32 karyawan PT ITN. Mereka merupakan tim analis hingga collector.

Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun“Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector,” kata Yusri, dikutip dari Detikcom, Kamis (14/10/2021).Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 karyawan fintech tersebut. Sementara lokasi kini dipasangi garis polisi. Penulis: Zulkifli FahmIEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar

Terpopuler