Jualan Sabu, Oknum Polisi Divonis Delapan Tahun Penjara
Murianews
Jumat, 15 Oktober 2021 09:24:36
MURIANEWS, Bali — Seorang oknum polisi di Bali yang ditangkap saat piket di Mapolres Badung, Bali bernama Gde Made Ardhana yang nyambi jualan narkotika jenis sabu divonis delapan tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Gde Made terbukti bersalah dengan menyalahgunakan narkotika dengan melakukan jual beli benda haram tersebut.
Atas vonis tersebut Gde Made menerima hukuman itu dan tidak menyatakan banding.
Baca: Hari Pertama Bali Dibuka untuk Turis Asing, 20 Ribu Kamar Hotel Langsung Terpesan
Mengutip
Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Gde Made paham tentang bahaya narkotika yang jelas-jelas dilarang negara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Baca: Langgar PPKM, Enam WNA di Bali DideportasiTerdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut.
Baca: Pulang Kerja, Gadis 18 Tahun di Bali Diperkosa Lima Pria Mabuk di KebunKejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jl. Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jl. Glogor Carik Gang Family Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jl. Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.Terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram.Sebelum tertangkap terdakwa berencana menjual kembali benda terlarang itu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Antara
[caption id="attachment_212978" align="alignleft" width="617"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Bali — Seorang oknum polisi di Bali yang ditangkap saat piket di Mapolres Badung, Bali bernama Gde Made Ardhana yang nyambi jualan narkotika jenis sabu divonis delapan tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Gde Made terbukti bersalah dengan menyalahgunakan narkotika dengan melakukan jual beli benda haram tersebut.
Atas vonis tersebut Gde Made menerima hukuman itu dan tidak menyatakan banding.
Baca: Hari Pertama Bali Dibuka untuk Turis Asing, 20 Ribu Kamar Hotel Langsung Terpesan
Mengutip
Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Gde Made paham tentang bahaya narkotika yang jelas-jelas dilarang negara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Baca: Langgar PPKM, Enam WNA di Bali Dideportasi
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut.
Baca: Pulang Kerja, Gadis 18 Tahun di Bali Diperkosa Lima Pria Mabuk di Kebun
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jl. Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jl. Glogor Carik Gang Family Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.
Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jl. Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.
Terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram.
Sebelum tertangkap terdakwa berencana menjual kembali benda terlarang itu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Antara