Kantor Pinjol di Sleman Digerebek Polisi, 83 Debt Collector Diamankan
Murianews
Jumat, 15 Oktober 2021 11:10:20
MURIANEWS, Yogyakarta - Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (
Pinjol) ilegal di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 83 orang
debt collector diamankan.
Baca: Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online, Utang Rp 900 Ribu Bayar Rp 75 JutaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan tiga hari lalu.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman
online tersebut," ujarnya seperti dikutip
Kompas.com, Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Jabar bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut.
Baca: 32 Karyawan Diamankan, Saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan
pinjaman online," ungkapnya seperti dikutip
Detik.com.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK."Ini kegiatan mereka lintas daerah," tuturnya.Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai
debt collector online. 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.
Baca: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Tangerang Bergerak di Jasa Collector"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Arief.Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas
pinjol ilegal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Kompas.com,
Detik.com
[caption id="attachment_246008" align="alignleft" width="880"]

Polda Jabar gerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta - Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (
Pinjol) ilegal di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 83 orang
debt collector diamankan.
Baca: Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online, Utang Rp 900 Ribu Bayar Rp 75 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan tiga hari lalu.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman
online tersebut," ujarnya seperti dikutip
Kompas.com, Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Jabar bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut.
Baca: 32 Karyawan Diamankan, Saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan
pinjaman online," ungkapnya seperti dikutip
Detik.com.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," tuturnya.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai
debt collector online. 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.
Baca: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Tangerang Bergerak di Jasa Collector
"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Arief.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas
pinjol ilegal.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Kompas.com,
Detik.com