Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara PDAM dengan Aetra. Pencabutan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1209 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 6 Oktober 2021.

“Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PDAM dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Kepgub tersebut sebagaimana dikutip Jumat (15/10).

Baca juga: Dulu Digusur Ahok, Warga kampung Kunir Kini Dibangunkan Rusun Anies

Mengutip CNN Indonesia, ada beberapa pertimbangan dalam pencabutan Kebgub kerja sama dengan Aetra. Pertimbangan pertama adalah laporan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Rencana Addendum Perjanjian Kerja Sama PAM Jaya dengan Aetra.

Kemudian, pertimbangan lainnya yakni memperhatikan rekomendasi Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Panggil Anies terkait Tanah Munjul, Ada Apa?

Diketahui sebelumnya, KPK sempat merekomendasikan agar Pemprov DKI membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah berencana menambah durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan antara PAM Jaya dan Aetra.
Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.“Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Marullah kala itu.“Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” kata dia menambahkan.Sumber yang dikutip MURIANEWS ini berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. Namun, belum ada respon dari yang bersangkutan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler