Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Bandung — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menangkap terpidana kasus korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Yogyakarta pada 2007 silam, Liliek Karnaesn (64).

Pria yang jadi buronan selama 14 tahun itu ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021). Saat ini, mantan dosen itu dibawa ke kantor Kejati Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, Liliek Karnaesn diamankan Selasa (19/10/2021) pagi.

“Benar, diamankan pagi tadi, dengan terpidana atas nama Ir Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Liliek ditangkap pada Selasa pagi sekitar 05.30 WIB. Dia diketahui melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Yogyakarta pada 2007.

“Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911,25 juta,” ungkap Dodi.Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.“Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk di eksekusi,” ucapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler