Pelaku Skimming ATM di Jateng Terancam 25 Tahun Penjara
Murianews
Selasa, 19 Oktober 2021 23:18:50
MURIANEWS, Semarang – Para terduga pelaku
skimming yang diamankan Polda Jateng terancam hukuman penjara lima tahun. Hal itu setelah pihak kepolisian menjerat para terduga pelaku dengan pasal berlapis.
Dalam proses tersebut, Polda Jateng menjerat Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sedangkan penggunaan uang hasil kejahatan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Sindikat Skimming ATM di Jateng Dibongkar Polisi, 3 Orang DiamankanSebelumnya, Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga pelaku sindikat
skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di Jawa Tengah (Jateng).
Ketiga terduga pelaku
skimming tersebut adalah AS (46) dan AIS (38) di Malang, Jawa Timur. Serta satu warga negara (WN) Turki.
WN turki tersebut ikut diamankan lantaran ia diduga kuat yang memesan kartu kepada AS dan AIS
Johanson menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan 35 nasabah di Kota dan Kabupaten Tegal yang tiba-tiba kehilangan saldo mereka di salah satu bank BUMN bulan Februari lalu.
Baca: Satu dari Tiga Terduga Pelaku Skimming di Jateng Warga Turki
Dari penelusuran diketahui ada orang yang memasang alat
skimming di salah satu mesin ATM di daerah Slawi tanggal 15 Januari dan diambil 16 Januari 2021."Si pelaku memasukkan alat di ATM. Jadi kartu ATM yang masuk alat itu tersedot datanya dan diduplikasi kartunya," ungkapnya"Kasus ini modus operandinya
skimming, bisa gandakan ATM atau kartu yang digunakan," tambahnya.Dari situ, kemudian diketahui ada transaksi dari ATM 35 korban yang mengarah ke rekening yang dibuat salah satu tersangka.Tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian menangkap dua tersangka inisial AS (46) dan AIS (38) di Malang, Jawa Timur."Dari ke-35 korban tersebut, total kerugian mencapai Rp 202.850.000," imbuh Johanson. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Para terduga pelaku
skimming yang diamankan Polda Jateng terancam hukuman penjara lima tahun. Hal itu setelah pihak kepolisian menjerat para terduga pelaku dengan pasal berlapis.
Dalam proses tersebut, Polda Jateng menjerat Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sedangkan penggunaan uang hasil kejahatan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Sindikat Skimming ATM di Jateng Dibongkar Polisi, 3 Orang Diamankan
Sebelumnya, Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga pelaku sindikat
skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di Jawa Tengah (Jateng).
Ketiga terduga pelaku
skimming tersebut adalah AS (46) dan AIS (38) di Malang, Jawa Timur. Serta satu warga negara (WN) Turki.
WN turki tersebut ikut diamankan lantaran ia diduga kuat yang memesan kartu kepada AS dan AIS
Johanson menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan 35 nasabah di Kota dan Kabupaten Tegal yang tiba-tiba kehilangan saldo mereka di salah satu bank BUMN bulan Februari lalu.
Baca: Satu dari Tiga Terduga Pelaku Skimming di Jateng Warga Turki
Dari penelusuran diketahui ada orang yang memasang alat
skimming di salah satu mesin ATM di daerah Slawi tanggal 15 Januari dan diambil 16 Januari 2021.
"Si pelaku memasukkan alat di ATM. Jadi kartu ATM yang masuk alat itu tersedot datanya dan diduplikasi kartunya," ungkapnya
"Kasus ini modus operandinya
skimming, bisa gandakan ATM atau kartu yang digunakan," tambahnya.
Dari situ, kemudian diketahui ada transaksi dari ATM 35 korban yang mengarah ke rekening yang dibuat salah satu tersangka.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian menangkap dua tersangka inisial AS (46) dan AIS (38) di Malang, Jawa Timur.
"Dari ke-35 korban tersebut, total kerugian mencapai Rp 202.850.000," imbuh Johanson.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com