Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Seorang warga Kabupaten Demak berinisial MM (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia menyebarkan foto bugil mantan kekasih ke media sosial lantaran tak terima diputus.

Pelaku ditangkap langsung oleh Polda Jateng. Penangkapan dilakukan di Banjarbaru Kalimantan Selatan tanggal 14 Oktober 2021 lalu.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora, Selasa (19/10/2021) menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku dan korban saling berkenalan pada tahun 2016 lalu.

Baca: Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Didiknya, Satu Hamil 8 Bulan

Mereka kemudian pacaran dan pelaku sempat minta korban untuk memotret payudara serta alat kelamin, namun korban sempat menolak. Akan tetapi pelaku mengancam akan mengadukan soal hubungan mereka ke keluarga korban.

"Si laki-laki dan perempuan ini pacaran, kemudian melakukan call (video) sex, direkam pelaku," katanya seperti Detik.com, Rabu (20/10/2021)

Setelah dua tahun menjalin hubungan, korban meminta putus. Namun korban terkejut karena foto tubuhnya bagian alat vital tersebar di berbagai media sosial.

"Ketika putus, (foto) itu disebar. Korban lapor ke polisi," jelas Johanson.
Baca: Kakek di Demak Ditahan Usai Bacok Pencuri, Begini Klarifikasi KapolresPolisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Ternyata pelaku sudah berada di Kalimantan Selatan. Ia pun ditangkap tanggal 14 Oktober 2021 lalu."Tersangka ditangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan tanggal 14 Oktober 2021," katanya.Di kesempatan yang sama, MM mengaku sakit hati karena diputus hubungan oleh korban. Kemudian ia nekat menyebarkan foto-foto mantan pacarnya itu ke berbagai media sosial."Pacaran dua tahun. Saya sebar foto telanjangnya. Sakit hati," kata MM. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler