Kapolsek Parigi yang Setubuhi Anak Tersangka Resmi Dipecat
Murianews
Sabtu, 23 Oktober 2021 16:23:53
MURIANEWS, Palu — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memastikan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Selain dipecat, kasus pidananya juga akan tetap berjalan.
Iptu IDGN dituding menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan kepolisian sektor untuk menyetubuhi anak dari tersangka kasus yang tengah ia tangani. Untuk memuluskan aksinya, Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan sang ayah jika kemauannya dituruti.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Kapolda Sultengm Irjen Rudy, dalam konferensi pers seperti dikutip
Detik.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Modusnya Bikin MangkelIa menjelaskan, hasil sidang etik hari ini memutuskan Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Kapolda Sulteng.
Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan persetubuhan di bawah tekanan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipda IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Baca: Ibu Ini Menangis Dengar Pengakuan Putrinya Disetubuhi Oknum Kapolsek Demi Sang AyahHal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.
Baca: Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Didiknya, Satu Hamil 8 BulanSambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
[caption id="attachment_248153" align="alignleft" width="880"]

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar jumpa pers kasus kapolsek parigi yang menyetubuhi anak tersangka dengan cara mengiming-imingi kebebasan sang ayah. (Polda Sulteng)[/caption]
MURIANEWS, Palu — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memastikan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Selain dipecat, kasus pidananya juga akan tetap berjalan.
Iptu IDGN dituding menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan kepolisian sektor untuk menyetubuhi anak dari tersangka kasus yang tengah ia tangani. Untuk memuluskan aksinya, Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan sang ayah jika kemauannya dituruti.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Kapolda Sultengm Irjen Rudy, dalam konferensi pers seperti dikutip
Detik.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Modusnya Bikin Mangkel
Ia menjelaskan, hasil sidang etik hari ini memutuskan Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Kapolda Sulteng.
Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan persetubuhan di bawah tekanan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipda IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Baca: Ibu Ini Menangis Dengar Pengakuan Putrinya Disetubuhi Oknum Kapolsek Demi Sang Ayah
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.
Baca: Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Didiknya, Satu Hamil 8 Bulan
Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com