Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Salah Satunya Perempuan
Murianews
Senin, 25 Oktober 2021 16:32:38
MURIANEWS, Surabaya –
Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman
online (Pinjol) illegal milik PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Adapun kantor tersebut disinyalir sebagai
desk collection pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang salah satunya adalah seorang perempuan.
Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal di Bogor.
Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor PolisiKapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, ketiganya berperan sebagai
debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan.
Selain itu, mereka juga berperan sebagai
marketing yang menawarkan pinjaman uang.
"Tersangka merupakan
debt collector sekaligus
marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman," kata Kapolda seperti dikutip
Detik.com, Senin (25/10/2021).
Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat
online.
Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.
Baca: Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 5 Orang DiamankanSedangkan, lanjut Kapolda, penggerebekan dan penangkapan para tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani.Setelah ditelusuri PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman."Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman
online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," jelas Nico.
Baca: Mencekik, Pinjol yang Digerebek Polda Jateng Terapkan Bunga Rp 100 Ribu Tiap HariMenurut Nico, meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Sedangkan saat ini pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia dan pemberi perintah telah ditetapkan sebagai DPO.Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. 13 Orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Adapun kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_248467" align="alignleft" width="880"]

Tiga tersangka pinjaman online di Jawa Timur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jatim, Senin (25/10/2021). (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya –
Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman
online (Pinjol) illegal milik PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Adapun kantor tersebut disinyalir sebagai
desk collection pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang salah satunya adalah seorang perempuan.
Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal di Bogor.
Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor Polisi
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, ketiganya berperan sebagai
debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan.
Selain itu, mereka juga berperan sebagai
marketing yang menawarkan pinjaman uang.
"Tersangka merupakan
debt collector sekaligus
marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman," kata Kapolda seperti dikutip
Detik.com, Senin (25/10/2021).
Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat
online.
Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.
Baca: Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 5 Orang Diamankan
Sedangkan, lanjut Kapolda, penggerebekan dan penangkapan para tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani.
Setelah ditelusuri PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.
"Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman
online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," jelas Nico.
Baca: Mencekik, Pinjol yang Digerebek Polda Jateng Terapkan Bunga Rp 100 Ribu Tiap Hari
Menurut Nico, meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Sedangkan saat ini pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia dan pemberi perintah telah ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. 13 Orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Adapun kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com