Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, SurabayaPolda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) illegal milik PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Adapun kantor tersebut disinyalir sebagai desk collection pinjol ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang salah satunya adalah seorang perempuan.

Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal di Bogor.

Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor Polisi

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, ketiganya berperan sebagai debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan.

Selain itu, mereka juga berperan sebagai marketing yang menawarkan pinjaman uang.

"Tersangka merupakan debt collector sekaligus marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman," kata Kapolda seperti dikutip Detik.com, Senin (25/10/2021).

Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat online.

Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.

Baca: Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 5 Orang DiamankanSedangkan, lanjut Kapolda, penggerebekan dan penangkapan para tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani.Setelah ditelusuri PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman."Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," jelas Nico.Baca: Mencekik, Pinjol yang Digerebek Polda Jateng Terapkan Bunga Rp 100 Ribu Tiap HariMenurut Nico, meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Sedangkan saat ini pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia dan pemberi perintah telah ditetapkan sebagai DPO.Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. 13 Orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Adapun kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler