Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Lombok Timur – Bripka MN (36) penembak mati rekannya sesama polisi, Briptu HT (26) terancam hukuman mati. Ancaman itu setelah pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 dan/atau 340 KUHP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan, pelaku Bripka MN dijerat dengan pasal pembunuhan. Dalam kasus ini pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Dalam Pasal 340 KUHPidana itu ancaman hukumannya hukuman mati. Saat ini semua proses hukum sedang berlangsung,” katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (27/10/2021).

Baca: Polisi Ditembak Mati Rekannya Sendiri di NTB Diduga Terkait Asmara

Ia menjelaskan, pelaku MN sebelumnya melakukan penembakan kepada Briptu HT di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sore. Dalam melakukan aksinya pelaku menembak korban sebanyak dua kali pada bagian jantung, tepatnya di bawah ketiak.

Pelaku diduga menembak korban dengan menggunakan senjata organik laras panjang tipe V2.

Berdasarkan kabar bahwa pelaku cemburu karena persoalan asmara. Pelaku menuding istrinya berselingkuh dengan korban. Meski begitu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
Baca: Polisi di Lombok Timur Ditembak Rekannya Sendiri Hingga Tewas"Indikasinya demikian, namun harus dibuktikan oleh penyidik," jelas Artanto.Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif dari pelaku melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas.Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler