Sopir Penabrak Polantas di Tol Cikampek Mengemudi Sambil Telpon Istri
Murianews
Kamis, 28 Oktober 2021 19:32:41
MURIANEWS, Jakarta – Sopir truk penabrak anggota polantas hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek ternyata mengemudi sambil telepon istrinya. Kini kasus itu sedang didalami polisi.
Diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, fakta itu diungkapkan kernet truk. Kernet truk diketahui diamankan polisi usai kejadian. Sementara sopir truk, CS melarikan diri setelah peristiwa, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Jadi kalau dari investasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip dari Detikcoom, Kamis (28/10/2021).
Meski begitu, keterangan dari kernet truk ini belum bisa dijadikan kesimpulan penyelidikan. Sopir truk naas itu sendiri sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini membuat dia tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV. Makanya kita belum bisa menyimpulkan,” terang Argo.
Argo menambahkan, jika nantinya tiap keterangan saksi dan bukti petunjuk telah ditemukan kesamaan, pihaknya segera menaikkan status sopir truk CS sebagai tersangka.
“Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih. Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan (sopir tersangka). Makanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo.
Peristiwa nahas itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400. Saat itu korban tengah berdinas melakukan pengawalan kepada rombongan dari Polda Metro menuju Bekasi.Kendaraan korban diketahui sempat terpepet oleh truk yang dikemudikan CS. Peristiwa itu bermula saat truk yang dikemudikan CS berpindah lajur secara mendadak dan kehilangan kendali.“Truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah. Saat terpepet, motor sempat naik ke truk itu, jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” ujar Argo.Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ada jeratan pasal yang diduga dilanggar oleh sopir CS. Sopir itu bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4.Aturan itu mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia. Para pelanggar nantinya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detikcom
[caption id="attachment_222376" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Kecelakaan (Unsplash)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sopir truk penabrak anggota polantas hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek ternyata mengemudi sambil telepon istrinya. Kini kasus itu sedang didalami polisi.
Diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, fakta itu diungkapkan kernet truk. Kernet truk diketahui diamankan polisi usai kejadian. Sementara sopir truk, CS melarikan diri setelah peristiwa, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Jadi kalau dari investasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip dari Detikcoom, Kamis (28/10/2021).
Meski begitu, keterangan dari kernet truk ini belum bisa dijadikan kesimpulan penyelidikan. Sopir truk naas itu sendiri sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini membuat dia tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV. Makanya kita belum bisa menyimpulkan,” terang Argo.
Argo menambahkan, jika nantinya tiap keterangan saksi dan bukti petunjuk telah ditemukan kesamaan, pihaknya segera menaikkan status sopir truk CS sebagai tersangka.
“Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih. Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan (sopir tersangka). Makanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo.
Peristiwa nahas itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400. Saat itu korban tengah berdinas melakukan pengawalan kepada rombongan dari Polda Metro menuju Bekasi.
Kendaraan korban diketahui sempat terpepet oleh truk yang dikemudikan CS. Peristiwa itu bermula saat truk yang dikemudikan CS berpindah lajur secara mendadak dan kehilangan kendali.
“Truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah. Saat terpepet, motor sempat naik ke truk itu, jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” ujar Argo.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ada jeratan pasal yang diduga dilanggar oleh sopir CS. Sopir itu bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4.
Aturan itu mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia. Para pelanggar nantinya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom