Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Sopir truk di kecelakaan yang tewaskan Polantas di Tol Cikampek terancam pidana enam tahun. Itu jelaskan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Argo Wiyono menyebut, saat ini sopir truk berinisia CS itu masih dalam pemeriksaan. Dia diperiksa di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

CS masih berstatus terperiksa. Namun, CS terancam dijerat hukuman karena kelalaiannya berkendara.

“Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkap Argo, dikutip dari Detikcom.

Baca juga: Kawal Rombongan Polantas Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 4, sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.”

Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400. Saat itu korban tengah berdinas melakukan pengawalan kepada rombongan dari Polda Metro menuju Bekasi.Kendaraan korban diketahui sempat terpepet oleh truk yang dikemudikan CS. Peristiwa itu bermula saat truk yang dikemudikan CS berpindah lajur secara mendadak dan kehilangan kendali.“Truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah. Saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” ujar Argo.Argo mengatakan pihaknya kemudian mencoba mencari keberadaan sopir CS tersebut. Namun, dua jam usai melarikan diri, sopir CS menyerahkan diri.“Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam hilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek,” ungkap Argo. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar

Terpopuler