– Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bandarlampung bernama Irfan Setiawan dipecat Polda Lampung.
Polisi berpangkat Bripka tersebut diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti merampas mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11/2021) kemarin.
, Kapolda menjelaskan, Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.
Selain itu, Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.
"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," terang kapolda.Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun."Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," katanya.Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun."Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_247499" align="alignnone" width="620"]

Ilustrasi Polisi (Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin)[/caption]
MURIANEWS, Lampung – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bandarlampung bernama Irfan Setiawan dipecat Polda Lampung.
Polisi berpangkat Bripka tersebut diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti merampas mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11/2021) kemarin.
Baca: 13 Polisi di NTT Dipecat, Ini Sebabnya
Mengutip
Suara.com, Kapolda menjelaskan, Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.
Selain itu, Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.
Baca: Tertangkap BNN karena Kasus Sabu-Sabu, Oknum Polisi Purbalingga Terancam Dipecat
"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," terang kapolda.
Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," katanya.
Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com