Kamis, 20 November 2025


Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menjelaskan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polda Lampung berdasarkan pada keputusan siding.

"Yang disidangkan itu dengan berbagai pelanggaran hukum. Jumlahnya ada 19 anggota. Ini bukan masalah banyak sedikitnya, tapi kami harus menjalankan aturan aturan yang harus ditaati semua insan Polri," kata Kapolda seperti dikutip Suara.com, Senin (1/11/2021).

Baca: Kombes Yusri Yunus Promosi Jadi Dirregident Korlantas Polri

Kapolda menegaskan, ia tidak akan sungkan untuk melakukan tindakan tegas, kepada semua anggota yang terlibat tindak pidana. Hukuman akan diterapkan, mulai dari yang ringan hingga PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilaksanakan, kepada anggota yang memang bersalah.

"Saya tidak akan ragu-ragu dan mundur selangkah, untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi anggota Polri di Lampung, bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya. Hal ini agar anggota bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung," tegas Hendro Sugiatno.

Baca: Rampas Mobil Mahasiswa, Polisi di Lampung DipecatSebelumnya, Polda Lampung resmi memecat oknum polisi bernama Bripka Irfan Setiawan, yang terlibat aksi perampokan mobil milik warga Negara Batin, Way Kanan di Enggal Bandar Lampung.Pemecatan dilaksanakan dalam upacara PTDH, yang dipimpin Kapolda Lampung Irjan Hendro Sugiatno di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler