Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka
Murianews
Rabu, 3 November 2021 20:16:44
MURIANEWS, Solo – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Indonesia Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Penetapan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan beberapa termasuk tersangka sebanyak dua kali.
Bukan hanya Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni pacar sang selebgram, Salim Naudurer; manajernya Maulida dan satu oknum yang membantu mereka kabur dari karantina.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara“Hari ini (Rabu) gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka,” kata Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip dari
Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin (8/11/2021) pekan depan.
“Yang kita rencanakan, hari Senin (8/11/2021) nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Rachel Vennya menghadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa.
[caption id="attachment_247756" align="alignnone" width="880"]

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam. (Marteen Ronaldo/detikcom)[/caption]
Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro waktu itu.
Baca: Rachel Vennya Siap Jalani Proses HukumKasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_247462" align="alignnone" width="880"]

Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Indonesia Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Penetapan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan beberapa termasuk tersangka sebanyak dua kali.
Bukan hanya Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni pacar sang selebgram, Salim Naudurer; manajernya Maulida dan satu oknum yang membantu mereka kabur dari karantina.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
“Hari ini (Rabu) gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka,” kata Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip dari
Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin (8/11/2021) pekan depan.
“Yang kita rencanakan, hari Senin (8/11/2021) nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Rachel Vennya menghadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa.
[caption id="attachment_247756" align="alignnone" width="880"]

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam. (Marteen Ronaldo/detikcom)[/caption]
Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.
“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro waktu itu.
Baca: Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum
Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com