Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD kini tengah menggodok payung hukum tentang pesantren. Hal ini seiring dengan telah dimasukkanya Rancangan Perda Pesantren ke dalam Program Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Jateng.
sudah DPRD adan eksekutif sepakat, dan sudah masuk ke Prolegda untuk kemudian ada Pansus atau dikembalikan ke Komisi E kami serahkan ke mereka (DPRD, red),” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (Gus Yasin) saat berkunjung ke Kudus, Kamis (4/11/2021).
Gus Yasin menerangkan, untuk Perda Pesantren sendiri akan menitik beratkan legalitas pesantren. Dengan perda tersebut diharapkan bisa menertibkan pondok-pondok pesantren dengan legalitas. Sehingga bisa terdata dan terverifikasi semua.
Dalam kondisi saat ini, lanjut dia, ketika keluar Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan ada dana abadi, banyak pihak yang mengklaim jika mereka punya dana ponpes.
“Nah ini yang kita pengen tertibkan, yang tidak terdaftar di sejumlah lembaga,” imbuh Gus Yasin.
Menurutnya, pesantren bisa dikatakan legal ketika sudah terdaftar di beberapa lembaga. Mulai dari izin di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama, hingga di Bagian Kesra Pemprov Jateng.“Nah ini kita masukkan ke sana, kita sinkronkan mana yang sudah masuk,” lanjut dia.Ketika nanti telah disahkan, daerah-daerah di wilayah Jawa Tengah dimungkinkan akan membuat terusan aturan di wilayahnya masing-masing.“Kalau tidak salah di Tegal juga sudah ada, Kudus dan Jepara juga sudah mengusulkan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250991" align="alignleft" width="1280"]

Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jateng. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD kini tengah menggodok payung hukum tentang pesantren. Hal ini seiring dengan telah dimasukkanya Rancangan Perda Pesantren ke dalam Program Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Jateng.
“
Alhamdulillah sudah DPRD adan eksekutif sepakat, dan sudah masuk ke Prolegda untuk kemudian ada Pansus atau dikembalikan ke Komisi E kami serahkan ke mereka (DPRD, red),” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (Gus Yasin) saat berkunjung ke Kudus, Kamis (4/11/2021).
Gus Yasin menerangkan, untuk Perda Pesantren sendiri akan menitik beratkan legalitas pesantren. Dengan perda tersebut diharapkan bisa menertibkan pondok-pondok pesantren dengan legalitas. Sehingga bisa terdata dan terverifikasi semua.
Dalam kondisi saat ini, lanjut dia, ketika keluar Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan ada dana abadi, banyak pihak yang mengklaim jika mereka punya dana ponpes.
“Nah ini yang kita pengen tertibkan, yang tidak terdaftar di sejumlah lembaga,” imbuh Gus Yasin.
Baca: Gubernur Ajak Bersarung di HSN, PKB Tanyakan Perda Pesantren
Menurutnya, pesantren bisa dikatakan legal ketika sudah terdaftar di beberapa lembaga. Mulai dari izin di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama, hingga di Bagian Kesra Pemprov Jateng.
“Nah ini kita masukkan ke sana, kita sinkronkan mana yang sudah masuk,” lanjut dia.
Ketika nanti telah disahkan, daerah-daerah di wilayah Jawa Tengah dimungkinkan akan membuat terusan aturan di wilayahnya masing-masing.
“Kalau tidak salah di Tegal juga sudah ada, Kudus dan Jepara juga sudah mengusulkan,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha