Ini Besaran UMK Jika Usulan Buruh di Jateng Disetujui, Semarang Jadi Rp 3,25 Juta
Murianews
Senin, 8 November 2021 18:17:16
MURIANEWS, Semarang - Aliansi Buruh Jateng bahkan mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan yang layak, yakni 16 persen atau Rp 449.600.
Dengan usulan tersebut Kota Semarang yang semula memiliki UMK Rp 2.810.025 akan bertambah menjadi Rp 3.259.625.
Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo mengatakan, besaran yang diajukan tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan.
Baca: Buruh Desak UMK di Jateng Naik Rp 449.600Ia pun menilai permintaan itu masih sangat realistis. Terlebih lagi kebutuhan buruh di masa pandemi menjadi bertambah dan menjadi sangat tinggi.
“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” katanya, Jumat (5/11/2021) seperti dilansir
Bisnis.com.
Toto pun merinci, kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp 115 ribu,
hand sanitizer Rp 90 ribu, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75 ribu, kuota internet Rp 100 ribu, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp 40 ribu.
”Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp 449.600,” ungkapnya.
Lantas berapa total UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Berikut perinciannya:
- Kota Semarang Rp 2.810.025 + Rp 449.600 = Rp 3.259.625
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526 + Rp 449.600 = Rp 2.961.126
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 +Rp 449.600 = Rp 2.785.335
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797 + Rp 449.600 = Rp 2.752.397
- Kota Salatiga Rp 2.101.457 + Rp 449.600 = Rp 2.551.057
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000 + Rp 449.600 = Rp 2.339.600
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000 + Rp 449.600 = Rp 2.343.600
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995 + Rp 449.600 = Rp 2.740.595
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000 + Rp 449.600 = Rp 2.556.600
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000 + Rp 449.600 = Rp 2.402.600
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000 + Rp 449.600 = Rp 2.310.600
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000 + Rp 449.600 = Rp 2.449.600
- Kota Surakarta Rp 2.013.810 + Rp 449.600 = Rp 2.463.410
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450 + Rp 449.600 = Rp 2.436.050
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500 + Rp 449.600 = Rp 2.279.100
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 + Rp 449.600 = Rp 2.503.640
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000 + Rp 449.600 = Rp 2.276.600
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514 + Rp 449.600 = Rp 2.461.114
- Kota Magelang Rp 1.914.000 + Rp 449.600 = Rp 2.363.600
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000 + Rp 449.600 = Rp 2.524.600
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400 + Rp 449.600 = Rp 2.355.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000 + Rp 449.600 = Rp 2.334.600
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000 + Rp 449.600 = Rp 2.369.600
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000 + Rp 449.600 = Rp 2.344.600
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000 + Rp 449.600 = Rp 2.419.600
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904 + Rp 449.600 = Rp 2.678.504
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 + Rp 449.600 =Rp 2.254.600
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000 + Rp 449.600 = Rp 2.437.600
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117 + Rp 449.600 = Rp 2.578.717
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754 + Rp 449.600 = Rp 2.589.354
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155 + Rp 449.600 = Rp 2.533.755
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000 + Rp 449.600 = Rp 2.375.600
- Kota Tegal Rp 1.982.750 + Rp 449.600 = Rp 2.432.350
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 + Rp 449.600 = Rp 2.407.600
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722 + Rp 449.600 = Rp 2.316.322
Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Bisnis.com
[caption id="attachment_248697" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi. Sejumlah buruh saat melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Aliansi Buruh Jateng bahkan mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan yang layak, yakni 16 persen atau Rp 449.600.
Dengan usulan tersebut Kota Semarang yang semula memiliki UMK Rp 2.810.025 akan bertambah menjadi Rp 3.259.625.
Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo mengatakan, besaran yang diajukan tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan.
Baca: Buruh Desak UMK di Jateng Naik Rp 449.600
Ia pun menilai permintaan itu masih sangat realistis. Terlebih lagi kebutuhan buruh di masa pandemi menjadi bertambah dan menjadi sangat tinggi.
“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” katanya, Jumat (5/11/2021) seperti dilansir
Bisnis.com.
Toto pun merinci, kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp 115 ribu,
hand sanitizer Rp 90 ribu, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75 ribu, kuota internet Rp 100 ribu, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp 40 ribu.
”Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp 449.600,” ungkapnya.
Lantas berapa total UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Berikut perinciannya:
- Kota Semarang Rp 2.810.025 + Rp 449.600 = Rp 3.259.625
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526 + Rp 449.600 = Rp 2.961.126
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 +Rp 449.600 = Rp 2.785.335
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797 + Rp 449.600 = Rp 2.752.397
- Kota Salatiga Rp 2.101.457 + Rp 449.600 = Rp 2.551.057
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000 + Rp 449.600 = Rp 2.339.600
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000 + Rp 449.600 = Rp 2.343.600
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995 + Rp 449.600 = Rp 2.740.595
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000 + Rp 449.600 = Rp 2.556.600
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000 + Rp 449.600 = Rp 2.402.600
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000 + Rp 449.600 = Rp 2.310.600
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000 + Rp 449.600 = Rp 2.449.600
- Kota Surakarta Rp 2.013.810 + Rp 449.600 = Rp 2.463.410
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450 + Rp 449.600 = Rp 2.436.050
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500 + Rp 449.600 = Rp 2.279.100
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 + Rp 449.600 = Rp 2.503.640
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000 + Rp 449.600 = Rp 2.276.600
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514 + Rp 449.600 = Rp 2.461.114
- Kota Magelang Rp 1.914.000 + Rp 449.600 = Rp 2.363.600
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000 + Rp 449.600 = Rp 2.524.600
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400 + Rp 449.600 = Rp 2.355.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000 + Rp 449.600 = Rp 2.334.600
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000 + Rp 449.600 = Rp 2.369.600
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000 + Rp 449.600 = Rp 2.344.600
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000 + Rp 449.600 = Rp 2.419.600
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904 + Rp 449.600 = Rp 2.678.504
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 + Rp 449.600 =Rp 2.254.600
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000 + Rp 449.600 = Rp 2.437.600
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117 + Rp 449.600 = Rp 2.578.717
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754 + Rp 449.600 = Rp 2.589.354
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155 + Rp 449.600 = Rp 2.533.755
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000 + Rp 449.600 = Rp 2.375.600
- Kota Tegal Rp 1.982.750 + Rp 449.600 = Rp 2.432.350
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 + Rp 449.600 = Rp 2.407.600
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722 + Rp 449.600 = Rp 2.316.322
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Bisnis.com