Polda Jatim Ringkus 262 Pelaku Kejahatan, 84 di Antaranya Curanmor
Murianews
Rabu, 10 November 2021 17:10:38
MURIANEWS, Surabaya – Polda Jatim berhasil meringkus 262 pelaku kejahatan yang masuk dalam kategori 3 C (Curas, Curat dan Curanmor). Ratusan pelaku tersebut diamankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat pers rilis di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur mengatakan, 262 tersangka yang diamankan berasal dari beberapa kasus yang berbeda.
”Untuk curat total ada 127 tersangka, curas 51 tersangka, dan Curanmor 84 tersangka,” katanya di laman
Humas Polri, Rabu (10/11/2021).
Sedangkan selama satu tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.
“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.
“Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban,” sambungnya.
Sedangkan bagi kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.
”Untuk pelaku curas diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.Sementara, untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.Sementara itu, Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur ini menyebutkan, bahwa hilangnya mobil ini sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di exit tol Japanan.“Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudan tidak ada,” tambahnya.Dengan ditemukannya dan dikembalikan mobil miliknya, Hasanudin, mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajaran. Telah menangkap pelaku kriminalitas yang telah mengambil mobil miliknya.“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya,” pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Humas Polri
[caption id="attachment_252080" align="alignleft" width="1280"]

Polda Jatim saat menggelar jumpa pers di Mapolda setempat. (Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Polda Jatim berhasil meringkus 262 pelaku kejahatan yang masuk dalam kategori 3 C (Curas, Curat dan Curanmor). Ratusan pelaku tersebut diamankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat pers rilis di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur mengatakan, 262 tersangka yang diamankan berasal dari beberapa kasus yang berbeda.
”Untuk curat total ada 127 tersangka, curas 51 tersangka, dan Curanmor 84 tersangka,” katanya di laman
Humas Polri, Rabu (10/11/2021).
Sedangkan selama satu tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.
“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.
“Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban,” sambungnya.
Sedangkan bagi kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.
”Untuk pelaku curas diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara, untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur ini menyebutkan, bahwa hilangnya mobil ini sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di exit tol Japanan.
“Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudan tidak ada,” tambahnya.
Dengan ditemukannya dan dikembalikan mobil miliknya, Hasanudin, mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajaran. Telah menangkap pelaku kriminalitas yang telah mengambil mobil miliknya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya,” pungkasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Humas Polri