Polda Ringkus Lima Orang Spesialis Pembobol Brankas di Jateng, Satu Buron
Murianews
Jumat, 26 November 2021 21:26:34
MURIANEWS, Semarang — Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus lima orang spesialis pembobol brankas perkantoran yang beraksi di Jateng. Selain itu satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap diketahui merupakan satu komplotan. Mereka berhasil diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina CilacapKepada petugas, mereka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah Jateng sejak Maret 2020 hingga November 2021. Dari aksi tersebut, mereka mengaku berhasil membobol uang hingga Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anggota komplotan pembobol brankas perkantoran.
Mereka telah beraksi di empat lokasi di Jateng yakni Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal.
Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota TegalKelima tersangka yang ditangkap berinisial SAAY, yang berperan sebagai sopir, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT sebagai salah satu pelaku, dan S alias H berperan mengawasi kondisi lingkungan sekitar saat rekan-rekannya beraksi.
“Terdapat satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IW. Ia berperan menyiapkan alat dan menentukan target,” kata Djuhandani saat menggelar konferensi pers di seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (26/11/2021).
Djuhandani mengatakan penangkapan komplotan itu berawal dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca: Bakar Maling Motor Hidup-Hidup, Dua Kakek di Bangkalan Ditangkap PolisiPara tersangka membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri.Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap para pelaku di Surabaya.Setelah menjalani pemeriksaan para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 1,5 jam untuk membobol brankas yang menjadi sasarannya.Mereka juga telah membobol brankas di empat kantor yakni PT CJ Cheiljedang Surodadi Batang, PT Green Fashion Indonesia Bawen Kabupaten Semarang, PT Nesia Pan Pacific Clothing Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, dan Kantor PTPN IX Kebun Merbuh Kendal.
Baca: Gudang Rokok Camel di Solo yang Disatroni Maling Ternyata Tak Ada CCTVKabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke lima KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_255002" align="alignleft" width="880"]

Kelima anggota komplotan spesialis pembobol brankas kantor di Jateng saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021). (Solopos.com - Bidhumas Polda Jateng).[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus lima orang spesialis pembobol brankas perkantoran yang beraksi di Jateng. Selain itu satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap diketahui merupakan satu komplotan. Mereka berhasil diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina Cilacap
Kepada petugas, mereka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah Jateng sejak Maret 2020 hingga November 2021. Dari aksi tersebut, mereka mengaku berhasil membobol uang hingga Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anggota komplotan pembobol brankas perkantoran.
Mereka telah beraksi di empat lokasi di Jateng yakni Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal.
Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota Tegal
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial SAAY, yang berperan sebagai sopir, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT sebagai salah satu pelaku, dan S alias H berperan mengawasi kondisi lingkungan sekitar saat rekan-rekannya beraksi.
“Terdapat satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IW. Ia berperan menyiapkan alat dan menentukan target,” kata Djuhandani saat menggelar konferensi pers di seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (26/11/2021).
Djuhandani mengatakan penangkapan komplotan itu berawal dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca: Bakar Maling Motor Hidup-Hidup, Dua Kakek di Bangkalan Ditangkap Polisi
Para tersangka membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri.
Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap para pelaku di Surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 1,5 jam untuk membobol brankas yang menjadi sasarannya.
Mereka juga telah membobol brankas di empat kantor yakni PT CJ Cheiljedang Surodadi Batang, PT Green Fashion Indonesia Bawen Kabupaten Semarang, PT Nesia Pan Pacific Clothing Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, dan Kantor PTPN IX Kebun Merbuh Kendal.
Baca: Gudang Rokok Camel di Solo yang Disatroni Maling Ternyata Tak Ada CCTV
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke lima KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com