Lima Pembobol Brankas di Jateng Terancam 7 Tahun Penjara
Murianews
Jumat, 26 November 2021 22:00:16
MURIANEWS, Semarang – Lima orang spesialis pembobol brankas yang beraksi di sejumlah wailayah di Jateng terancam tujuh tahun penjara. Kelimanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1, keempat dan kelima KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kelimanya, saat ini juga dijerat dengan pasal 363.
”Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke lima KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Kabid Humas seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Polda Ringkus Lima Orang Spesialis Pembobol Brankas di Jateng, Satu BuronJeratan tersebut diberikan lantaran kelimanya merugikan korban. Apalagi selama beraksi mereka berhasil membobol brankas di beberapa wilayah.
Karena mobilitasnya tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya beberapa TKP lain. ”Saat ini kelimanya masih kami mintai keterangan. Kemungkinan TKP lain sangat memungkinkan,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus lima orang spesialis pembobol brankas perkantoran yang beraksi di Jateng. Selain itu satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap diketahui merupakan satu komplotan. Mereka berhasil diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina CilacapKepada petugas, mereka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah Jateng sejak Maret 2020 hingga November 2021. Dari aksi tersebut, mereka mengaku berhasil membobol uang hingga Rp 1,3 miliar.Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anggota komplotan pembobol brankas perkantoran.Mereka telah beraksi di empat lokasi di Jateng yakni Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_227829" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal AlQudusy saat meyampaikan kepada wartawan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Lima orang spesialis pembobol brankas yang beraksi di sejumlah wailayah di Jateng terancam tujuh tahun penjara. Kelimanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1, keempat dan kelima KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kelimanya, saat ini juga dijerat dengan pasal 363.
”Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke lima KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Kabid Humas seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Polda Ringkus Lima Orang Spesialis Pembobol Brankas di Jateng, Satu Buron
Jeratan tersebut diberikan lantaran kelimanya merugikan korban. Apalagi selama beraksi mereka berhasil membobol brankas di beberapa wilayah.
Karena mobilitasnya tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya beberapa TKP lain. ”Saat ini kelimanya masih kami mintai keterangan. Kemungkinan TKP lain sangat memungkinkan,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus lima orang spesialis pembobol brankas perkantoran yang beraksi di Jateng. Selain itu satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap diketahui merupakan satu komplotan. Mereka berhasil diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina Cilacap
Kepada petugas, mereka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah Jateng sejak Maret 2020 hingga November 2021. Dari aksi tersebut, mereka mengaku berhasil membobol uang hingga Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anggota komplotan pembobol brankas perkantoran.
Mereka telah beraksi di empat lokasi di Jateng yakni Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com