Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Para pelaku mutilasi kurir ojek online (ojol) berinisial RS yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi terancam penjara seumur hidup. Hal itu setelah polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya seperti dikutip Detik.com, Minggu (28/11/2021).

Zulpan juga menjelaskan, kasus mutilasi yang dilakukan diduga merupakan pembunuhan berencana. Ini lantaran para pelaku mengajak korban pesta narkoba agar korban tertidur.

Baca: Diawali Pesta Narkoba, Begini Kronologi Mutilasi Kurir Ojol Bekasi

Setelah itu, para tersangka pun bisa melancarkan aksinya dengan lebih mudah dengan menggunakan golok.

"Kemudian ketika korban tertidur kemudian para pelaku dengan perannya masing-masing bersama membunuh korban dengan cara digorok lehernya dengan menggunakan sebilah golok," ungkap Zulpan.

Jasad korban pun dimutilasi dan dibuang di pinggir jalan. Hingga pada Sabtu (27/11/2021), masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menemukan potongan tubuh korban.

"Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan. Di antaranya yang kita temukan di TKP pada tanggal 27 November pukul 05.40 yang dilaporkan masyarakat," terangnya.

Baca: Ditangkap! Pelaku Mutilasi di Bekasi Sakit Hati Istri Dicabuli

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan hubungan antara para pelaku dengan korban, RS (28). Menurut Hendra, hubungan para pelaku dengan korban sudah seperti saudara.

"Hubungan antara keempat orang ini, tiga tersangka dan satu korban berteman sudah lama, dan mereka sudah seperti saudara," ucapnya.

Namun begitu, mereka sering terlibat cekcok antara satu sama lain. Hingga akhirnya muncul insiden mutilasi tersebut."Tapi karena ada cekcok dan sering terjadi maka terjadi pembunuhan itu," kata Hendra.Baca: Diduga Korban Mutilasi, Polisi Temukan 10 Potongan Tubuh di Kedungwaringin BekasiPolisi mengungkap motif dua tersangka mutilasi pria di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku melakukan mutilasi ke korban karena sakit hati."Yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.Zulfan menuturkan dua pelaku yang ditangkap ialah MAP (29) dan FM (20). Dia menyebut FM sakit hati lantaran istri pernah menghina dengan korban."Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM," jelasnya.Sementara itu, lanjut Zulfan, pelaku MAP sakit hati terhadap korban pernah mencabuli almarhum istrinya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler