Enam Pelaku Gendam Dibekuk Polda Jateng
Murianews
Selasa, 30 November 2021 14:12:00
MURIANEWS, Semarang — Enam tersangka kasus penipuan dengan modus gendam di Kota Semarang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut di antaranya Nana Suryana alias Erwin, Agustina alias Tina, Daryono alias Yanto, Parsinah alias Ana, Thajia Djuk Fung alias Afung, dan Lie Sian Nie alias Ani.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus penipuan dengan modus gendam ini bermula saat korban mencari obat herbal di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, Selasa (2/11/2021) pagi.
Baca: Siswi SMA di Wonogiri Digendam dan Diculik 2 Pria Tak DikenalSaat itu korban bertemu dengan tersangka AT, yang kemudian berlanjut bertemu tersangka lain hingga menjadi korban penipuan gendam.
“Ini [aksi penipuan] telah direncanakan sebelumnya,” ujar Djuhandhani, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksi penipuan itu, korban ditakuti-takuti tersangka bahwa telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan. Atas kejadian itu, korban pun takut sehingga mengikuti seluruh perkataan pelaku.
Korban pun akhirnya menyerahkan harta benda antara lain uang Rp 110 ribu, 25 lembar uang dalam bentuk US$ atau dollar, dan emas dengan berbagai ukuran.
Baca: 6 Penjahat Jaringan Palembang Tak Berkutik di SoloSelain itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang Rp 500 juta yang diberikan ke pelaku saat berada di rumahnya, Jalan Taman Ungaran, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.“Selain TKP di Semarang [Pasar Baru dan Jalan Taman Ungaran], tersangka juga telah melakukan aksinya di empat daerah yang berbeda yakni Medan, Surabaya, dan Bandung. Ada lima tempat kejadian perkara [TKP] di 4 provinsi,” jelas Djuhandhani.Atas perbuatan tersangka itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. Keenam tersangka sindikat penipuan dengan modus gendam ini sempat kabur seusai menggasak harta benda milik korban. Namun mereka dapat diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_255529" align="alignleft" width="880"]

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri), dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dengan modus gendam di Semarang di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021). (Solopos.com/Bidhumas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Enam tersangka kasus penipuan dengan modus gendam di Kota Semarang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut di antaranya Nana Suryana alias Erwin, Agustina alias Tina, Daryono alias Yanto, Parsinah alias Ana, Thajia Djuk Fung alias Afung, dan Lie Sian Nie alias Ani.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus penipuan dengan modus gendam ini bermula saat korban mencari obat herbal di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, Selasa (2/11/2021) pagi.
Baca: Siswi SMA di Wonogiri Digendam dan Diculik 2 Pria Tak Dikenal
Saat itu korban bertemu dengan tersangka AT, yang kemudian berlanjut bertemu tersangka lain hingga menjadi korban penipuan gendam.
“Ini [aksi penipuan] telah direncanakan sebelumnya,” ujar Djuhandhani, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksi penipuan itu, korban ditakuti-takuti tersangka bahwa telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan. Atas kejadian itu, korban pun takut sehingga mengikuti seluruh perkataan pelaku.
Korban pun akhirnya menyerahkan harta benda antara lain uang Rp 110 ribu, 25 lembar uang dalam bentuk US$ atau dollar, dan emas dengan berbagai ukuran.
Baca: 6 Penjahat Jaringan Palembang Tak Berkutik di Solo
Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang Rp 500 juta yang diberikan ke pelaku saat berada di rumahnya, Jalan Taman Ungaran, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
“Selain TKP di Semarang [Pasar Baru dan Jalan Taman Ungaran], tersangka juga telah melakukan aksinya di empat daerah yang berbeda yakni Medan, Surabaya, dan Bandung. Ada lima tempat kejadian perkara [TKP] di 4 provinsi,” jelas Djuhandhani.
Atas perbuatan tersangka itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. Keenam tersangka sindikat penipuan dengan modus gendam ini sempat kabur seusai menggasak harta benda milik korban. Namun mereka dapat diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com