Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Yogyakarta – Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pornografi dengan tersangka Siskaeee alias FCN (33). Perempuan yang suka mengumbar auratnya itu saat ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) pornografi dan UU ITE.

Polda saat ini masih memperkuat sangkaan terhadap perempuan ekshibisionis yang mempertontonkan auratnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY tersebut.

Saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa polisi, Siskaeee didampingi pengacara.

Baca: Pamer Payudara di YIA Psikologi Siskaeee Diperiksa

"Sesuai UU, tersangka berhak didampingi oleh pengacara. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto seperti dikutip dari radartegal.com, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, kasus menjerat Siskaeee terkait video viral aksi ekshibisionisme di kawasan Bandara YIA. Video aksi Siskaeee berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah salah satu akun Twitter, 23 November 2021 lalu.

Video ini berisi seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Baca: Pelaku Pamer Payudara Ditangkap di Bandung
Wajah wanita tersebut tertutup masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.Pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Bandara YIA Kulon Progo itu akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.Tim gabungan menangkap Siskaeee saat turun dari kereta api di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12/2021) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan baru tiba Minggu (5/12/2021) pagi.Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.Baca: Pelaku Pamer Payudara di YIA Berhasil Dilacak, Ini Hasilnya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: radartegal.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler