Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Guna memudahkan aduan masyarakat, Polda Lampung menyebar nomor handphone (HP) pejabat Polda Lampung hingga jajaran kapolres. Langkah ini dilakukan supaya tindak kejahatan bisa diminimalisir.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dengan dibukanya layanan tersebut, masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya bisa dilakukan dengan segera. Baik itu kepada pimpinan langsung ataupun di jajaran Polda.

Baca: Polda DIY Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikologi Siskaeee, Ternyata…

“Layanan informasi tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di  sekitarnya,” kata Kabid Humas seperti dikutip Suara.com, Sabtu (11/12/2021).

Masyarakat, lanjutnya, dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari kapolda hingga kapolres, kapolresta dan jajaran Polda Lampung.

“Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, prosedur pelaporan di tingkat Polsek maupun Polres tetap dilaksanakan. Hanya saja bila ada informasi yang bersifat urgensi dan harus segera ditangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini," ungkanya.

Baca: Polda Aceh Copot 4 Polisi Terkait Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap

Ia mencontohkan yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam, situasi ini memerlukan penanganan segera dari pimpinan.”Mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung, memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personel di lokasi bencana, itu yang di harapkan masyarakat.,” terangnyaPandra menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan personel di lapangan.Baik itu kesalahaan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme, juga dapat di laporkan."Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor di sertai data informasi kejadian yang valid," tutup Pandra. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler