Tangkap Kurir Narkotika, 8,4 Kg Sabu Siap Edar Diamankan
Murianews
Senin, 13 Desember 2021 13:43:01
MURIANEWS, Semarang — Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir sabu bernama Herlianti Kosim (42) Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 8,4 kg siap edar.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, awal penangkapan pelaku berawal dari laporan sopir truk yang mendapati bungkusan mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg tersebut.
Awalnya sabu-sabu itu dikirim dari Kalimantan Barat dengan menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII ke Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.
Baca: Nataru, Polda Jateng Dirikan 76 Pos Pengamanan di Kawasan Wisata“Karena takut ketahuan, pelaku melempar paket berisi sabu-sabu itu ke truk yang tidak dikenal. Pelaku kemudian membuntuti truk tersebut,” ujar Kapolda Jateng kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Sesampainya di gudang, pemilik truk mengaku curiga dengan paket yang tidak dikenal itu. Pemilik truk pun melaporkan penemuan kotak yang mencurigakan itu kepada polisi, Senin (6/12/2021).
Polisi lantas memeriksa kotak tersebut dan diketahui berisi 8 paket berisi serbuk putih yang mengandung metamfeamin atau sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan diketahui jumlah serbuk putih yang mengandung sabu-sabu itu mencapai 8,4 kg.
Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota Tegal“Setelah itu, anggota kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka. Dari rekaman CCTV akhirnya diketahui tersangka H [Herlianto Kosim] yang melempar barang berisi sabu-sabu itu ke truk. Tujuannya, barang itu akan diambil lagi nantinya,” imbuh Kapolda Jateng.Polisi pun langsung memburu pelaku. Bahkan, menurut Kapolda Jateng, tim Libas Polrestabes Semarang sampai memburu pelaku ke Kalimantan.Namun, ternyata pelaku telah berpindah alamat dan menempati sebuah indekos di wilayah Sayung, Demak. Polisi pun akhirnya meringkus tersangka di wilayah Demak, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengirim sabu-sabu seberat 8,4 kg ke wilayah Kota Semarang atas perintah seseorang berinisial S. Ia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk per kg sabu-sabu yang dikirim. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_258111" align="alignleft" width="900"]

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi menunjukkan sabu yang diamankan dari seorang kurir asal kalimantan yang ditangkap Polda Jateng. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir sabu bernama Herlianti Kosim (42) Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 8,4 kg siap edar.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, awal penangkapan pelaku berawal dari laporan sopir truk yang mendapati bungkusan mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg tersebut.
Awalnya sabu-sabu itu dikirim dari Kalimantan Barat dengan menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII ke Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.
Baca: Nataru, Polda Jateng Dirikan 76 Pos Pengamanan di Kawasan Wisata
“Karena takut ketahuan, pelaku melempar paket berisi sabu-sabu itu ke truk yang tidak dikenal. Pelaku kemudian membuntuti truk tersebut,” ujar Kapolda Jateng kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Sesampainya di gudang, pemilik truk mengaku curiga dengan paket yang tidak dikenal itu. Pemilik truk pun melaporkan penemuan kotak yang mencurigakan itu kepada polisi, Senin (6/12/2021).
Polisi lantas memeriksa kotak tersebut dan diketahui berisi 8 paket berisi serbuk putih yang mengandung metamfeamin atau sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan diketahui jumlah serbuk putih yang mengandung sabu-sabu itu mencapai 8,4 kg.
Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota Tegal
“Setelah itu, anggota kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka. Dari rekaman CCTV akhirnya diketahui tersangka H [Herlianto Kosim] yang melempar barang berisi sabu-sabu itu ke truk. Tujuannya, barang itu akan diambil lagi nantinya,” imbuh Kapolda Jateng.
Polisi pun langsung memburu pelaku. Bahkan, menurut Kapolda Jateng, tim Libas Polrestabes Semarang sampai memburu pelaku ke Kalimantan.
Namun, ternyata pelaku telah berpindah alamat dan menempati sebuah indekos di wilayah Sayung, Demak. Polisi pun akhirnya meringkus tersangka di wilayah Demak, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengirim sabu-sabu seberat 8,4 kg ke wilayah Kota Semarang atas perintah seseorang berinisial S. Ia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk per kg sabu-sabu yang dikirim.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi