Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS,Semarang -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal, Selasa (14/12/2021).

Total ada 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 7,03 miliar. Selain itu, ekspos sinergi penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok illegal juga dilakukan.

Baca: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara Dijual Lewat E-Commerce

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov Jateng dan aparat penegak hukum lain,  seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.

Barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan dalam periode Febuari sampai November 2020. "Total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,12 miliar dari total pita cukai dan rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 7,03 miliar," katanya, Selasa (14/12/2021).

Baca: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disembunyikan di Truk Mebel Jepara

Menurutnya, sinergitas yang telah dijalin tersebut akan terus diperkuat. Apagi dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng - DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Dengan nilai taksiran mencapai Rp 40,78 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 miliar.

"Penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dimana 1 perkara diantaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
"Penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dimana 1 perkara diantaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.Pengenaan pasal TPPU ini, sambung dia, merupakan  langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal. Dimana aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok illegal dapat dirampas untuk negara.Baca: Pemkab Kudus Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal"Ini juga bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir.Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ungkapnya.Ia menambahkan,  pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok illegal merugikan negara dan masyarakat.Pemberantasan peredaran rokok illegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler