– Kebijakan PPKM Level 3 Nataru di DKI Jakarta dibatalkan. Itu menyusul DKI Jakarta kembali ke PPKM Level 1 dalam Inmendagri No 67 tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun segera merevisi Pergub No 1430 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3 di Jakarta saat Nataru. Pembatalan itu juga berkaitan dibatalkannya kebijakan serupa di tingkat pusat.
“Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga, maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Kenapa kita siapkan di awal? supaya masyarakat bisa bersiap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” kata Anies dikutip dari
, Rabu (15/12/2021).
Anies melanjutkan, saat pemerintah pusat mengambil keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, perubahan Pergub akan segera dilakukan. Utamanya, merujuk pada Inmendagri terbaru.
“Kita akan melakukan pembuatan pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” ucapnya.
Mantan Mendikbud itu menambahkan, aturan di wilayahnya akan selalu merujuk pada peraturan pusat yang ditetapkan. Utamanya menyoal perbedaan aturan level PPKM Level 3 yang sempat diwacanakan dirinya melalui Pergub pada 2 Desember lalu.
“Begitu keluar instruksi Mendagri yang baru maka akan kita keluarkan lagi ya,” katanya.Sebagaimana dikutip di Inmendagri No 67 tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di DKI Jakarta masuk di kriteria PPKM Level 1.Sebelumnya, Pemerintah Pusat membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru. Pembatalan ini diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kebijakan PPKM Level 3 Nataru di DKI Jakarta dibatalkan. Itu menyusul DKI Jakarta kembali ke PPKM Level 1 dalam Inmendagri No 67 tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun segera merevisi Pergub No 1430 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3 di Jakarta saat Nataru. Pembatalan itu juga berkaitan dibatalkannya kebijakan serupa di tingkat pusat.
“Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga, maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Kenapa kita siapkan di awal? supaya masyarakat bisa bersiap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” kata Anies dikutip dari
Republika.co.id, Rabu (15/12/2021).
Anies melanjutkan, saat pemerintah pusat mengambil keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, perubahan Pergub akan segera dilakukan. Utamanya, merujuk pada Inmendagri terbaru.
“Kita akan melakukan pembuatan pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” ucapnya.
Baca juga: DKI Jakarta Tetap Terapkan PPKM Level 3 Nataru
Mantan Mendikbud itu menambahkan, aturan di wilayahnya akan selalu merujuk pada peraturan pusat yang ditetapkan. Utamanya menyoal perbedaan aturan level PPKM Level 3 yang sempat diwacanakan dirinya melalui Pergub pada 2 Desember lalu.
“Begitu keluar instruksi Mendagri yang baru maka akan kita keluarkan lagi ya,” katanya.
Sebagaimana dikutip di Inmendagri No 67 tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di DKI Jakarta masuk di kriteria PPKM Level 1.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru. Pembatalan ini diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Republika.co.id